Puluhan Truk Besar Langgar Jam Operasional di Tangerang Selatan Ditilang
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional.
Penulis: Ade Feri | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Denpom TNI, dan Satlantas Polres Tangsel, memperketat pengawasan kendaraan bermuatan besar, melalui razia yang berlangsung di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Selasa (2/12/2025).
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional.
Dalam aturan tersebut, pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00–22.00 WIB, khususnya untuk kendaraan dengan tonase besar yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan risiko kecelakaan.
Penertiban gabungan dipimpin Sekretaris Disbub, Yanuar itu, menjaring sebanyak puluhan truk besar dan langsung dilakukan tindakan tilang.
"Hari ini total ada 24 truk tonase besar yang kita tilang karena melanggar aturan jam operasional," kata Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Yanuar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa sepanjang Tahun 2025 total pihaknya telah menjaring sebanyak 200 unit truk tonase besar yang melanggar jam operasional.
Baca juga: Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Oke Kistiyanto Siapkan 400 Personel Siaga Bencana
Jumlah itu kata dia, didapat dari rekapan penindakan setiap bulan yang berjumlah antara 25-28 unit truk.
"Catatan kami sedikitnya sudah 200 unit truk tonase besar yang ditilang, tentunya penertiban hanya dilakukan terhadap truk angkutan di atas 8 ton," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Haji Awang itu juga mengungkap bahwa, berkas tilang itu dapat diambil di Pengadilan Negeri Tangerang dan atau Kejaksaan Negeri Tangsel.
"Jadi kecuali kendaraan yang memuat kebutuhan pokok, BBM, truk tonase besar yang melanggar jam operasional itu kita tilang, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional," katanya.
"Sebab dalam regulasi tersebut mengatur bahwa jam larangan operasional kendaraan angkutan berar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB di ruas jalan-jalan Kota Tangsel," imbuhnya.
"Dan untuk berkas tilangnya bisa diambil di pengadilan sesuai dengan pasal yang dikenakan, jadi untuk jumlah berapa besar tilang nya itu ditentukan oleh pengadilan," pungkasnya.
| Jadwal Pendaftaran SPMB Tangsel 2026, Jalur Prestasi Gabungan Nilai Rapor dan TKDA |
|
|---|
| Boiyen Bongkar Alasan Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Sempat Yakin Tabiat Suami akan Berubah |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Banten Terbaru Hari ini, Senin 13 April 2026 : Cek Daftar Lokasinya |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Senin, 13 April 2026: Kota Tangerang Selatan dan Sekitarnya |
|
|---|
| Kasus Motor Hilang di BSD City Tangsel Mandek, Korban Siap Gugat Pengelola ke Pengadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Truk-Ditilang-Tangsel-Dishub.jpg)