Evaluasi Berjalan, Status Tanggap Darurat Sampah di Tangsel Berpotensi Diperpanjang

Pemkot Tangsel belum memutuskan terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah yang resmi berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Kondisi tumpukan sampah di Jalan Dewi Sartika, tepatnya di depan Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat, Senin (5/1/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) belum memutuskan terkait status tanggap darurat pengelolaan sampah yang resmi berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.

Pasalnya, saat ini Pemkot Tangsel masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pengelolaan sampah di lapangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengatakan, keputusan mengenai perpanjangan status tanggap darurat pengelolaan sampah akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. 

Baca juga: Saran Warga Taktakan Jadi Perhatian Pemkot Serang dalam Uji Coba Kerja Sama Sampah Tangsel

Ia menjelaskan, apabila kondisi di lapangan masih memerlukan penanganan ekstra, maka status tanggap darurat dapat diperpanjang. 

Namun lanjut dia, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait perpanjangan.

"Dan akan segera diumumkan (hasilnya) setelah evaluasi selesai," kata Asep kepada wartawan, melalui pesan Whatsapp, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, bahwa selama masa tanggap darurat, pihaknya terus mengoptimalkan pembagian tugas terkait penanganan sampah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kata dia, terus melakukan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, dengan pembagian peran yang lebih terukur dan terfokus. 

"Setiap Organisasi Perangkat Daerah memiliki tugas yang jelas, mulai dari pengangkutan, pengawasan lapangan, hingga komunikasi publik," ucap Asep.

"Sehingga penanganan sampah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kondisi di lapangan," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah di wilayahnya.

Hal itu secara resmi tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor : 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.

Status tanggap darurat pengelolaan sampah itu berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved