KLH Resmi Ajukan Gugatan Perdata atas Kebakaran Gudang Kimia di BSD Tangsel

KLH resmi membawa kasus kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) ke ranah gugatan perdata.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Menteri Lingkungan Hidup, (kiri batik) Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Wali Kota Tangsel, pada Senin (22/10/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi membawa kasus kebakaran gudang kimia di kawasan Taman Tekno, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) ke ranah gugatan perdata.

Langkah ini diambil setelah rangkaian penyelidikan awal serta hasil uji laboratorium terkait pencemaran lingkungan dinyatakan rampung.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memastikan gugatan tersebut telah diajukan pada pekan lalu.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan, khususnya yang berdampak pada Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang penyimpanan bahan kimia tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Pemilik Gudang, KLH Juga Bakal Seret Pengelola Taman Tekno Tangsel ke Ranah Hukum

“Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu,” ujar Hanif kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/4/2026).

Hanif menjelaskan, hasil uji laboratorium menjadi dasar utama dalam penyusunan gugatan.

Data tersebut digunakan untuk mengukur tingkat kerusakan lingkungan sekaligus menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

Selain jalur perdata, penanganan dari sisi pidana juga tetap berjalan. Proses tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Unsur pidananya itu nanti kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya,” tutup Hanif.

Untuk proses pidana di kepolisian, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan.

Maka, lanjut dia, saat ini proses penanganan kasus tersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sudah proses sidik,” ucap Wira melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, Wira tidak menjelaskan secara lengkap terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tangsel.

“Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait,” singkatnya.

Sementara itu, untuk proses di kejaksaan, tahapannya telah sampai pada pemeriksaan pihak PT BSD Sinarmas Land selaku pengelola kawasan pergudangan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, terdapat dua orang dari PT BSD Sinarmas Land yang diperiksa selama empat jam.

“Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD,” ujar Ronny, Senin (20/4/2026).

Ronny menyatakan, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” ucapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Tangsel tersebut juga dibenarkan oleh manajemen PT BSD Sinarmas Land, Fajar Al Jufri.

Ia menyatakan, kehadiran tersebut merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Betul ada panggilan dari pihak Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan,” kata Jufri.

“Kehadiran ini sekaligus merupakan bentuk komitmen dan ketaatan perusahaan terhadap proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kebakaran gudang kimia yang terjadi pada 9 Februari 2026 itu disebut telah menghanguskan sekitar 20 ton pestisida yang dimuat dalam puluhan drum berbahan plastik dan kaleng.

Saat proses pemadaman berlangsung, zat kimia diduga terbawa aliran air dan mencemari lingkungan sekitar hingga masuk ke Sungai Cisadane.

Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi kejadian, tetapi meluas hingga ke wilayah hilir.

Pencemaran dilaporkan mencapai kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dan menyebabkan kematian ikan serta biota air lainnya.

Selain itu, warga di sejumlah daerah juga mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

Sejak awal kejadian, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan limbah di aliran sungai.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dampak pencemaran dapat terukur secara ilmiah dan menjadi dasar penegakan hukum.

Adapun gugatan perdata yang diajukan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 87 mengatur tentang kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi serta melakukan tindakan tertentu apabila terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 90 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengajukan gugatan guna menuntut ganti rugi lingkungan dan pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved