Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan dan Tetangganya jadi Saksi Perdana
Hakim Djumyanto mengatakan, Novel Baswedan dan Yasri Yudha Yahya merupakan saksi korban dan saksi pelapor dalam perkara penyiraman air keras ini.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Djumyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik KPK Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya, dalam sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras pada sidang lanjutan Kamis mendatang.
Hal itu disampaikan Djumyanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus penyerangan Novel Baswedan, dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan kedua orang itu untuk diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pembuktian.
"Kami sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata hakim Djumyanto saat memimpin persidangan.
• Kedua Terdakwa tak Keberatan Didakwa Aniaya Novel Baswedan
Hakim Djumyanto mengatakan, Novel Baswedan dan Yasri Yudha Yahya merupakan saksi korban dan saksi pelapor dalam perkara penyiraman air keras ini.
Dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, keduanya merupakan pihak yang diutamakan dalam sidang pembuktian untuk didengarkan keterangannya.
Sementara, sejumlah saksi lain yang disiapkan oleh jaksa, bukan sebagai saksi korban dan pelapor.
"Majelis hakim meneliti saksi Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi, keterangannya tidak terlalu banyak, nanti satu sesi persidangan bisa panggil empat (saksi)," terangnya.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa kemarin, tak tampak kehadiran Novel Baswedan di ruang persidangan,
Ruang sidang hanya dihadiri seoarang aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Selebihnya, ruang sidang dipenuhi oleh para wartawan serta sejumlah polisi berseragam berpakaian bebas.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari mengatakan Novel sengaja tidak menghadiri persidangan pertama terdakwa yang diduga melakukan penyerangan dirinya.
• Terungkap di Persidangan, Penyerang Novel Baswedan Dapat Asam Sulfat di Pul Mobil Gegana Brimob
Selain karena kondisi Novel kurang sehat, juga dikarenakan saat ini tengah terjadi wabah virus corona atau Covid-19. "Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," kata Alghiffari.
Meskipun sidang tetap dilaksanakan, tim kuasa hukum Novel Baswedan berharap jaksa bersama majelis hakim akan mampu mengungkap motif dan aktor di balik penyerangan terhadap Novel.
Di antaranya dengan menghadirkan saksi dan bukti yang kuat dalam sidang pembuktian.
"Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat. Hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Alghiffari.
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan lainnya, Saor Siagian juga mengatakan Novel tidak bisa menghadiri persidangan karena kondisi mata Novel makin memburuk. "Kondisi mata makin memburuk jadi kemungkian besok gak bisa hadir," ujarnya.
Persidangan kasus ini merupakan persidangan atas kejadian tiga tahun lalu yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Pada 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang bermotor usai melaksanakan salat subuh di sekitar rumah, di di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada sidang pertama Kamis kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan surat dakwaan untuk dua anggota Brimob Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, yang duduk sebagai terdakwa penganiayaan terhadap Novel Baswedan.
Kedua terdakwa disidangkan dalam dua sidang terpisah dengan menghadirkan.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat atau turut serta secara terencana, sesuai peran masing-masing.
Kedua sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Djuyamto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yaitu Fedrik Adhar.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa mendakwa Rahmat sebagai perencana sekalligus pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di sekitar rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Sementara, terdakwa Ronny Bugis didakwa membantu melakukan penyerangan tersebut.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa memaparkan kronologi perencanaan oleh terdakwa hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dilakukan pada 11 April 2017 lalu.
Meski begitu, kronologi perbuatan perencanaan hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel yang dimuat dalam surat dakwaan itu terbilang dangkal.
Di antaranya dalam surat dakwaan disampaikan bahwa Rahmat Kadir Mahulette mengetahui alamat tempat tinggal Novel Baswedan di Kelapa Gading dari pencarian di internet dan dia hanya perlu waktu dua hari untuk mengamati dan mencari akses masuk-keluar komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan.
Lalu, disebutkan bahwa Rahmat Kadir Mahulette memperoleh air keras berupa cairan asam sulfat (H2SO4) dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, tepatnya di kolong mobil.
Disebutkan Rahmat Kadir Mahulette sengaja mencari-cari cairan asam sulfat (H2SO4) ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada 10 April 2017. Kegiatan itu dilakukannya pukul 14.00 WIB atau sehari sebelum penyerangan terhadap Novel.
Jaksa juga menyatakan Rahmat Kadir Mahulette menemukan cairan asam sulfat (H2SO4) sudah berada di kolong mobil salah satu kendaraan yang terparkir.
"Dan saat itu terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata jaksa Fedrik Adhar saat membacakan surat dakwaan. (tribun network/igm/ilh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/rahmat-kadir-mahulette.jpg)