Kasus Novel Baswedan
Kedua Terdakwa tak Keberatan Didakwa Aniaya Novel Baswedan
Keputusan kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu menunjukkan keduanya memiliki jiwa kesatria prajurit dalam mengakui kesalahannya.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (PPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Bahkan, terdakwa Ronny Bugis memilih menunduk dan bersikap tenang saat jaksa membacakan surat dakwaan yang bisa membuatnya terancam hukuman 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat secara terencana.
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," ujar terdakwa Ronny Bugis menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Djumyanto.
Kuasa hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Brigadir Jenderal Eddy Purwatmo, menyebut keputusan kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu menunjukkan keduanya memiliki jiwa kesatria prajurit dalam mengakui kesalahannya.
"Kami selaku tim pembela, tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy usai persidangan.
• Terungkap di Persidangan, Penyerang Novel Baswedan Dapat Asam Sulfat di Pul Mobil Gegana Brimob
Eddy beralasan tidak diajukannya nota keberatan atas dakwaan jaksa semata agar persidangan berjalan lancar.
Selain itu, kedua terdakwa juga telah menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh jaksa.
"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," kata pengacara dari Polri berpangkat Brigadir Jenderal tersebut.
Hampir tiga tahun berlalu setelah kejadian, akhirnya kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Kasus itu disidangkan dalam dua sidang terpisah dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni anggota Polri dari satuan Brimob, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
• Suami Vanessa Angel Positif Narkoba
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat atau turut serta secara terencana, sesuai peran masing-masing.
Kedua sidang itu dipimpin oleh majelis hakim yang sama, yakni Djuyamto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, yaitu Fedrik Adhar.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa mendakwa Rahmat sebagai perencana sekalligus pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di sekitar rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB.
Lokasi kejadian di Jalan Deposito Blok T Nomor 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara, terdakwa Ronny Bugis didakwa membantu melakukan penyerangan tersebut.
Dalam sidang terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, jaksa memaparkan kronologi perencanaan oleh terdakwa hingga eksekusi penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dilakukan pada 11 April 2017 lalu.
• Positif Narkoba, Suami Vanessa Angel Boleh Pulang dari Kantor Polisi, Kok Bisa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ronny-bugis.jpg)