Alasan KPU, DPR, dan Kemendagri Sepakat Menunda Pilkada 2020
Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun, yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pilkada yang semestinya digelar pada 23 September 2020, Senin (30/3/2020).
KPU akan merelokasi anggaran pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi mengatakan penundaan itu diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri.
"Dalam RDP itu juga disepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Pramono.
Realokasi itu dilakukan pada anggaran yang belum terpakai karena tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Total anggaran Pilkada 2020 mencapai Rp 9,9 triliun.
Ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama adalah penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun, yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," ujar Pramono.