Kemenkes Setujui PSBB yang Diajukan Gubernur Jabar, Bagaimana Tangsel dan Kota Tangerang?
Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes
TRIBUNJABAR.COM - Pengajuan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
PSBB yang diajukan itu untuk lima wilayah, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Menurut Ridwan Kamil, PSBB di lima wilayah itu akan satu zonasi dengan DKI Jakarta.
Dia berharap PSBB bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
Tangerang dan Tangsel
Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.
Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.
Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan adalah penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.
Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.
Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim sudah menganggarkan Rp 100 miliar untuk menjalankan PSBB.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah.
Selain disiapkan untuk PSBB, juga dipergunakan untuk penanganan Covid-19. Mulai dari kesehatan, keamanan, dan distribusi barang.
Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.
Penerapan kebijakan PSBB tersebut, ujarnya, dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).