Perhatian! Mulai Hari Ini Ponsel dengan IMEI Tidak Terdaftar akan Diblokir, Berikut Cara Cek IMEI
Setelah peraturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir layanan jaringan seluler
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Sabtu 18 April 2020 atau hari ini, pemerintah memberlakukan regulasi validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau nomor identitas perangkat telepon seluler (ponsel) atau handphone (hp).
Pemerintah akan memblokir layanan komunikasi polsel atau hp ilegal alias black market (BM) lewat pemindaian atau identifikaisi nomor seri IMEI.
Validasi nomor IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI.
Setelah peraturan ini berlaku, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir layanan jaringan seluler oleh operator. Misalnya ponsel yang dibeli lewat pasar gelap alias black market.
Sebab, ponsel kategori tersebut tidak mendapatkan layanan atau tidak tersambung dengan jaringan dari operator seluler.
Peraturan ini berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai tanggal 18 April 2020.
Adapun, perangkat-perangkat ponsel yang sudah aktif sebelum tanggal 18 April 2020 adalah tetap dapat tersambung ke layanan dari operator seluler seperti biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan atau Kemendag, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini adalah ponsel ilegal alias black market, dan berpotensi diblokir atau tidak? Kemudian, jika ponsel Anda ternyata adalah ilegal, apa yang seharusnya dilakukan agar tidak terblokir?
Setiap ponsel memilik nomor IMEI yang menjadi nomor identitas perangkat. IMEI itulah yang dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Operator seluler kemudian mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih (whitelist) yang dimiliki oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, maka ponsel atau hp tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler.
Selanjutnya, pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.
Untuk mengetahui apakah ponsel Anda BM dan berpotensi diblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.
Selanjutnya, Anda bisa mengecek keabsahan nomor IMEI melalui laman IMEI milik Kementerian Perindustrian, imei.kemenperin.go.id.
Selanjutnya masukkan nomor seri IMEI ponsel Kamu ke kolom pengecekan IMEI Kemenperin. Lalu, klik simpan.
Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel.
Untuk ponsel yang terdaftar, maka akan terlihat IMEI, perusahaan, merk dan model ponsel yang kamu miliki
Jika tidak terlihat data tersebut, berarti ponsel kamu belum masuk database Kemenperin dan dapat dikategorikan ponsel ilegal.

Cara Cek IMEI Ponsel Android dan iPhone
Untuk ponsel Android dan iPhone, nomor IMEI bisa ditemukan dengan membuka "Setting" pada ponsel, dan pilih menu "About Phone".
Jika ponsel hanya mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.
Selain menggunakan cara di atas, Anda juga bisa menekan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak atau kemasan ponsel. Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Selain itu, Anda juga bisa mengecek ponsel Anda dengan mengecek Izin Postel dan memvalidasi nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Untuk pemilik iPhone dan iPad, nomor IMEI juga tertera di punggung perangkat.
Untuk ponsel iPhone, nomor IMEI juga dapat dicek melalui iTunes.
iTunes bukan hanya berfungsi untuk mengisi musik ke iPhone. Software resmi dari Apple ini juga dapat digunakan untuk mengecek IMEI pada perangkat iPhone kamu.
Caranya, cukup sambungkan iPhone ke komputer yang sudah diinstal iTunes.
Selanjutnya, jika berhasil terkoneksi, klik ‘Library’ pada iTunes, maka secara otomatis data dari iPhone akan ditampilkan di layar, termasuk nomor IMEI iPhone tersebut.
Jika kamu sudah mengetahui nomor IMEI dari iPhone tersebut, maka kamu bisa segera mencocokkannya dengan dusbook dari iPhone itu.
iPhone yang asli akan memiliki nomor IMEI yang sama di bagian fisik, dusbook, dan sistem.
Bagaimana Jika Ponsel Dibeli di Luar Negeri?
Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
Cabut Izin dan Tarik Hp dari Pasaran
Selain pemblokiran jaringan seluler, pemerintah juga akan memberikan sanksi buat produsen dan distributor atau importir ponsel yang tidak patuh mencantumkan label IMEI pada kemasan ponsel baru maupun memberikan nomor IMEI yang salah.
Sanksi tersebut berupa pencabutan perizinan produsen maupun distributor. Dan kedua, penarikan ponsel hasil produksi produsen maupun yang didistribusikan distributor dari pasaran.
"Produk itu harus ditarik dari peredaran, sanksi yang lainnya juga akan ada pencabutan perizinan, tentu melalui tahap peringatan satu dan dua," ujar Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).