Pembagian Sembako Corona
Ribut Pembagian Sembako, Akhirnya Pihak Ketua RT dan Warga Sama-sama Ditetapkan Tersangka
Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi...
TRIBUNBANTEN.COM - Masih ingat video keributan antara ketua RT dan anaknya versus warga gara-gara pembagian sembako Covid-19 di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, yang viral di media sosial beberapa hari lalu?
Yah, polisi baru saja menetapkan anak ketua RT, Prita Aulia alias FA dan warga tersebut, Nur Ayni alias NA, sebagai tersangka penganiayaan.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah kedua perempuan yang terlibat pertengkaran itu saling lapor ke Polres Jakarta Utara.
Diketahui, anak perempuan ketua RT bertengkar fisik setelah ibunya terlibat adu mulut dengan warga yang menanyakan pembagian sembako.
Rupanya, warga yang dalam unggahan video dianggap sebagai korban, juga ditetapkan sebagai polisi.
Sebab, dari hasil penyidikan polisi, diketahui warga itu juga melakukan perlawanan secara fisik kepada anak ketua RT hingga sama-sama mengalami luka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan kronologi pertengkaran gara-gara pembagian sembako yang sempat viral di media sosial tersebut.
Diketahui kejadian itu terjadi di Jalan Rawabinangun II RT 06 RW 08 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Budhi menceritakan mulanya pada Rabu (22/4/2020) lalu, pukul 15.00 WIB, seorang warga bernama Nurhayati alias NH datang ke rumah ketua RT setempat, Imas.
Di situ Nurhayati menanyakan mengapa ia tidak mendapat sembako dari pemerintah yang didistribusikan oleh para ketua RT.
Akhirnya, Bu RT menjelaskan bahwa Nurhayati meski masih terdaftar sebagai warga setempat, tapi dia sudah domisili di Bekasi, Jawa Barat.
"Akhirnya Bu RT itu menyarankan NH untuk pindah," jelas Budhi dalam konferensi pers yang digelar secara online di Markas Besar Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Ucapan itu ternyata membuat Nurhayati tersinggung.
Akhirnya, Nurhayati mengajak kakaknya, Nur Ayni, untuk mendatangi rumah ketua RT.
Diketahui, Nur Ayni sebelumnya juga tinggal di RT setempat Rawa Badak Utara, namun belakangan dia tinggal di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Perdebatan dan adu mulut terjadi saat Nurhayati, Nur Ayni bertemu dengan Bu RT di rumah Bu RT.
Namun, kata Budhi, sesaat kemudian perdebatan itu sudah selesai di antara kedua belah pihak.
Kakak beradik itu kendati masih dongkol, akhirnya meninggalkan rumah Bu RT.
Rupanya, tidak jauh kakak beradik itu meninggalkan rumah Bu RT, anak Bu RT bernama Prita Aulia keluar rumah dan mengeluarkan kalimat tidak mengenakkan.
"Ada kata-kata yang dikeluarkan salah satu pihak yang mungkin membuat emosi," ujar Budhi.
Keributan ronde kedua terjadi. Saling pukul, jambak rambut hingga saling cakar terjadi di antara kedua perempuan itu.
• Viral Ketua RT Aniaya Warga yang Tanya Bansos Corona, Ini Cerita Saksi Mata dan Camat

Menurut Budhi, sebenarnya kedua orang tersebut sebelumnya tidak memiliki masalah.
Saat itu yang ribut bukan warga yang menanyakan sembako dan ketua RT. Tapi, antara anak Ketua RT, Prita Aulia dan kakak dari warga yang menanyakan sembako, Nur Ayni.
"Jadi, tidak ada kaitannya dengan pembagian sembako dan lain-lain," papar Budhi.
Setelah kejadian itu, kedua perempuan yang terlibat keributan itu sama-sama membuat laporan ke Polres Jakarta Utara.
Polisi melakukan penyelidikan dari kedua laporan itu. Di antaranya dengan memeriksa 11 saksi, barang bukti dan hasil visum rumah sakit dari kedua pelapor.
Hasil visum menunjukan bahwa ada luka, baik di wajah Nur Ayni maupun anak Bu RT, Prita Aulia.
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka. Jadi perlu kita review kembali bahwa dua-duanya saling melapor," tutur Budhi.
Nur Ayni dan Prita Aulia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kedua perempuan yang bertengkar dan saling lapor itu terancam pidana penjara 2 tahun delapan bulan atau 5 tahun jika korban mengalami karena adanya luka berat.
"Jadi, mereka ini saling aniaya," kata Budhi.
Lantas, polisi menangkap kedua pelapor yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangkanya itu.
Sebab, dari kedua pihak yang dipertemukan dan dimediasi oleh Tiga Pilar Kecamatan Joka di Mapolres Jakarta Utara, menyatakan sepakat berdamai dan bersedia untuk saling menarik laporan polisi.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi.
• Ketua RT Dicaci-Maki Warga Soal Duit Corona Rp600 Ribu, Begini Respons Bupati Tangerang
Selanjutnya, Polres Jakarta Utara akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan lanjut atau dihentikannya dua perkara penganiayaan ini.
Diberitakan sebelumnya, beredar video keributan antara dua perempuan di media sosial.
Di video itu dijelaskan keributan terjadi di Jalan Rawabinangun II, RT 006 RW 008 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2020) lalu, pukul 15.00 WIB.
Ditunjukkan pula bekas luka cakar di wajah dari warga yang bernama Nur.
Nur disebutkan dianiaya oleh keluarga ketua RT di Rawa Badak Utara karena menanyakan pembagian sembako.
Video itu diunggah akun bernama Rafael Rafa sekaligus keluarga Nur ke media sosial, sehari setelah kejadian dan langsung viral.

Cerita Versi Ketua RT
Imas, Ketua RT 006 RW 008 Rawa Badak Utara sekaligus ibu dari Tersangka Prita Aulia, saat ditemui di kantor Polres Jakarta Utara, menceritakan kronologi keributan versinya.
Menurut Imas, keributan itu justru terjadi setelah ada pembagian sembako di wilayahnya pada 17 April 2020 lalu.
Menurutnya, saat pihaknya membagikan sembako ke warga setempat secara door to door, ternyata ada empat warga setempat yang terdata sebagai penerima bantuan tidak ditemukan keberadaannya.
Dua di antaranya ialah kakak beradik, Nurhayati dan Nur Ayni.
Namun, menurut Imas, kakak beradik itu sudah tak lagi berdomisili di wilayahnya meskipun alamat dalam KTP dan KK mereka masih sebagai warga RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara.
Setelah itu, lanjut Imas, dirinya telah berkoordinasi dengan kelurahan setempat bahwa sembako sisa bakal dikembalikan ke ketua RW setempat.
"Saudari Nurhayati ini bukan warga kami dan tidak berdomisili di wilayah saya. Dia sudah bertahun-tahun tidak tinggal di tempat saya dan sudah punya rumah di Bekasi," kata Imas saat ditemui di kantor Polres Jakarta Utara.
Keesokan harinya setelah pembagian, warga setempat menginformasikan kepada Imas bahwa ada telepon dari Nurhayati yang menanyakan masalah pembagian sembako itu.
Imas pun menghubungi Nurhayati dan minta agar datang ke rumahnya sesegera mungkin. Bukan untuk mengambil sembako, melainkan untuk mengurus surat pindah.
Hal itu juga sekaligus untuk melakukan pendataan dasawisma terhadap Nurhayati dan Nur Ayni.
"Karena di daerah kami ada pendataan dasawisma. Itu pun tiga bulan sekali harus didata warga kami. Jadi takutnya di sana (tempat tinggal Nurhayati di Bekasi) tidak didata, di tempat kami tidak didata," kata Imas.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Lurah, dengan pengurus semua kami sepakat bahwa yang tidak berdomisili di tempat saya harus dibuatkan surat pindah," imbuh dia.
Selang beberapa hari, Nurhayati dan Nur Ayni mendatangi rumah Imas untuk berbicara langsung terkait masalah sembako dan surat pindah.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya sudah ada komunikasi via WhatsApp antara Nurhayati dan Imas.
Menurut Imas, saat itu perilaku kakak beradik itu kurang sopan dan bicara kaaar saat bertandang ke rumahnya.
Lantas, ia mengusir kakak beradik tersebut dari rumahnya.
"Ketika itu dia datang, ributlah di rumah saya. Si Nur Ayni ini bicaranya agak kasar, terpaksa kami usir dari rumah kami," kata Imas.
Tak terima diusir, lanjut Imas, kakak beradik itu terus mengoceh saat berjalan meninggalkan rumahnya.
Ocehan mereka didengar oleh anaknya, Prit Aulia yang kala itu baru terbangun dari tidurnya.
Dikatakan Imas, ada salah satu ucapan dari Nur Ayni yang membuat Prita naik pitam.
Alhasil, Prita pun menghampiri Nur Ayni yang berada sekitar 20 meter dari rumahnya.
"Anak saya nggak suka karena dia bahasanya kasar begitu kan. Begitu saya balik pulang, dia (Nur Ayni) bilang, dasar RT an***g!" kata Imas.
"Anak saya emosi, dua-duanya nyamperin, anak saya didorong, ya terjadilah keributan itu," lanjutnya.
Lantas, Prita dan Nur Hayati saling serang fisik.
Perkelahian itu membuat Nur Ayni dan Prita sama-sama mengalami luka pada wajah mereka.
Lantas, keduanya saling lapor ke kantor Polres Jakarta Utara.

Cerita Awal Versi Keluarga Nur
Kejadian keributan antara ketua RT, anak ketua RT dengan perempuan bernama Nur kali pertama diketahui dari unggahan video di media sosial hingga menjadi pemberitaan media massa.
Video tersebut diunggah oleh akun bernama Rafael Rafa sekaligus keluarga dari Nur.
Diceritakannya, kejadian bermula saat Nur Ayni menanyakan jatah bantuan sembako dari pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid-19, kepada ketua RT setempat.
Disampaikan bahwa Nur Ayni masih tercatat sebagai warga setempat sehingga berhak menerima bantuan sembako.
Namun, sembako yang diharapkan tak urung juga diterima.
Lantas, Nur Ayni mendatangi kediaman ketua RT untuk menanyakan haknya terkait pembagian sembako dari pemerintah.
Namun, Ketua RT merespons Nur tidak layak mendapat bantuan karena tidak berdomisili di daerah itu.
Karena alasan itu, Nur pun pergi menemui ketua RW setempat untuk mendapatkan kejelasan.
Rupanya, ibu RT mengetahui hal itu dan merasa geram jika Nur melaporkannya kepada ketua RW setempat.
"Ngapain nanya Pak RW? Pak RW tidak berhak, yang berhak di wilayah ini saya. Bertahun-tahun nggak berdomisili di sini, giliran dengar dapat sembako datang kesini, kamu pernah bayar iuran nggak ke saya?" ujar ketua RT itu dalam video yang tersebar di jagat maya.
Disampaikan, saat itu anggota keluarga ketua RT pun sampai bilang untuk segera dibuatkan surat pindah untuk Nur Ayni.
Adu mulut terjadi hingga akhirnya anak perempuan ketua RT melakukan serangan kepada Nur Ayni.
Saling serang fisik di antara kedua perempuan itu tak terelekkan.
Tribunnews mengonfirmasi video kejadian dugaan penganiyaan tersebut kepada Rafael Rafa selaku pengunggah video itu.
Rafa membenarkan video kejadian itu.
Rafa mengatakan, setelah dianiaya, sepupunya itu langsung melapor ke kantor Polres Jakarta Utara.
"Benar itu (kejadian penganiayaan,-red), setelah kejadian dipukul itu dia langsung melapor polisi," tutur Rafa saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Rafa juga menuturkan, sepupunya masih mengurus perkara tersebut di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari pihak korban sedang melaporkannya ke polisi. Dia sekarang lagi mengurus ke Polres," kata Rafa.
Rafa mengaku tak terima bila keluarganya sampai dianiaya hanya gara-gara sembako.
Lebih lanjut, Rafa menuturkan bila keluarga ketua RT tersebut belum meminta maaf dan justru mengancam balik membuat laporan ke polisi.
"Saya dari pihak keluarga merasa tidak terima, korban masih di Polres."
"Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari pihak RT-nya."
"Malah dia mau bikin laporan, mau balikin lapor memutar balikkan fakta, tapi belum ditanggapin sama polisi," pungkasnya. (Tribun Network/Tribun Jakarta/Wartakotalive.com/coz)