Bagaimana Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi ini dan menuai beragam reaksi publik.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kenaikan berlaku untuk kelas I dan kelas II mandiri.
Perincian kenaikan iuran:
* Kelas 1 Rp 150.000
* Kelas 2 Rp 100.000
* Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Diminta turun kelas
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.
Artinya untuk Kelas I naik Rp 70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.
Jadi naiknya Rp 49.000.
Banyak warganet mengeluh tak mampu membayar. Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar? Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat? Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.
Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.
"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Menurut Iqbal, tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.
"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya nonaktif," kata dia.
Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG. Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS tidak hanya satu jenis.
Menurut laman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
* Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
* Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
* Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelayanan-bpjs-kesehatan.jpg)