Polisi Tangkap Peminta Secara Paksa Uang Parkir Rp 100.000 di Tangerang
Dia meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme atau pemerasan
TRIBUBANTEN.COM - Anggota Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial BU alias Ice.
Polisi menangkap BU karena diduga memeras seorang sopir taksi online di Lavon 2, Perum Suvarna Sutra, Kampung Kendal Jambu, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/5/2020).
Korban sempat merekam aksi pemerasan itu.
Video pemerasan itu pun langsung viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi langsung bergerak usai mengetahui viralnya video itu.
Petugas melakukan penggalian informasi hingga akhirnya berhasil menemukan titik terang.
"Kami sempat amankan empat orang terkait peristiwa itu. Namun dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan satu orang tersangka, yakni BU alias Ice yang wajahnya terekam dalam video yang viral," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/5/2020).
Ade menyampaikan, BU alias Ice sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Kata Ade, peristiwa bermula saat korban akan masuk ke lokasi proyek Perumahan Lavon 2 untuk mengantar penumpang.
Saat akan keluar dari lokasi, korban diadang tersangka BU alias Ice yang memaksa meminta uang parkir dengan harga tidak normal yakni, Rp 100.000.
Korban awalnya menolak memberi uang sesuai permintaan tersangka.
Namun, tersangka menunjukkan gelagat marah dan tidak terima.
Tersangka pun menaikkan nada suaranya dan memaksa korban memberi uang sesuai permintaan.
"Saat itulah korban menyempatkan merekam peristiwa tersebut," ucapnya.
Ade menjelaskan, tersangka dapat dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pemeras-sopir-ditangkap.jpg)