Modus Baru Pengiriman Narkoba saat Pandemi Corona yakni Melalui Ekspedisi Logistik, Direksi Terlibat

narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram, disertakan dalam pengiriman logistik untuk kebutuhan masyarakat yang sedang terkena pandemi, direksi terlibat

Editor: Yulis Banten
Tribuners/Martin Ronaldo
Penangkapan kasus narkoba di Pelabuhan Merak,Banten 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Polri berhasil membongkar modus baru pengiriman narkoba.

Terbaru, narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram, disertakan dalam pengiriman logistik untuk kebutuhan masyarakat yang sedang terkena pandemi Covid-19.

Modus baru ini diungkap Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono yang menggelar jumpa pers di halaman Kantor ASDP Merak. Rabu (20/5/2020).

Turut mendampingi yakni Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba.

Pengungkapan modus baru pengiriman sabu menumpang pada pengiriman logisitik untuk korban pandemi, dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dua pelaku berhasil ditangkap dan menyita sabu seberat 71 kilogram.

Polisi Tangkap Pedagang Daging Sapi yang Mencampur Daging Babi di Kota Tangerang

"Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekanbaru dan Jakarta." jelas Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Lebih rinci, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan, berawal dari informasi intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19, sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda dan jajarannya.

"Kami dibantu Polsek KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020)," jelasnya

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT AEM Jakarta.

Dor! Polisi Tembak Kaki Dua Pencuri yang Sering Beraksi di Tangerang karena Melawan

"Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT AEM dan pihak penerima kiriman paket sabu," Ujarnya

Setelah berhasil melakukan penangkapan, tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT AEM telah menerima 10 kg sabu dari PT AEM cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT AEM Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT LH (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT AEM Jakarta melalui ekspedisi PT D

"Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung.

"Sopir dan kenek truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Minggu (8/5/)," tegasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Tribuners/ Martin Ronaldo Pakpahan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved