New Normal
Ini 25 Daerah yang Akan Terapkan New Normal, Termasuk Tangerang Raya
Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, namun terhindar dari Covid-19.
Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Sejumlah panduan pencegahan penularan Covid-19 untuk pelaksaan New Normal di tempat kerja di antaranya mewajibkan perusahaan membuat kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Kebijakan itu di antaranya adanya pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
Lalu, perusahaan menentukan dan mengatur pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home.
Sejumlah langkah panduan juga harus dilakukan pihak perusahaan jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung.
Seperti adanya pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk dan pengaturan waktu/jam kerja tidak terlalu panjang (lembur) untuk menghindari penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
Untuk pekerja shift, pemerintah meminta agar perusahaan mengupayakan meniadakan pekerjaan shift tiga (malam hingga pagi hari).
Jika terpaksa ada pekerjaan pada shift tiga, pemerintah minta hanya diberlakukan bagi pekerja berusia di bawah 50 tahun.
Lalu, perusahaan juga diminta memastikan adanya asupan nutrisi makanan untuk pekerja, seperti buah-buahan yang mengandung banyak vitamin C atau suplemen vitamin C, serta makanan dengan gizi seimbang.
Berikutnya, adanya panduan etika batuk dan bersin di tempat kerja, yakni menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam.
Dan jika menutup menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, tisu bekas dibuang ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Selain itu, para pekerja juga diminta melakukan olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
Dan menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
Selebihnya, panduan bekerja di tempat kerja pada masa New Normal adalah mengatur tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti yang sudah berlaku sebelumnya.
Di antaranya kewajiban pekerja menggunakan masker sejak berangkat hingga pulang ke rumah hingga adanya pengaturan antar-pekerja minimal 1 meter setiap aktivitas kerja, termasuk pengaturan meja dan kursi kerja/workstation hingga pengaturan jarak aktivitas di kantin.
Lalu, perusahaan atau tempat kerja diminta memastikan area kerja yang higiene dan sanitasi dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Pihak perusahaan juga diminta menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), menyediakan dan menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen.
Pekerja juga diminta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap setelah melakukan kontak atau bertemu orang lain dan menyentuh area yang potensi terkontaminasi.
Dalam panduan pemerintah, perusahaan juga diminta secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke pekerja mengenai Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/presiden-jokowi-ke-mal-summarecon-bekasi-new-normal.jpg)