Berikut Jadwal PPDB dan Aturan Zonasi Tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Tangerang akan berlangsung secara online
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021 di Kota Tangerang akan berlangsung secara online.
Pendaftaran secara online itu karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
PPDB itu digelar pada 11 Juni hingga 9 Juli 2020.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang Masyati mengatakan tahun sebelumnya PPDB online hanya dilakukan di tingkat SMP.
"Namun, dalam situasi saat ini, PPDB online juga kami terapkan pada tingkat SD," ujar Masyati, Kamis (28/5/2020).
Jalur PPDB tahun ini dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi khusus untuk siswa kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial, kemudian jalur perpindahan orang tua atau wali.
Khusus tingkat SMP ada tambahan jalur prestasi.
"Pelaksanaan PPDB Online dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE," ucapnya.
Terkait daya tampung, Masyati, mengatakan, di tingkat SD dibagi enam zona.
Di antaranya Zona Lingkungan Sekolah 40%, Zona Wilayah 20%, Zona umum atau antar zona 15%, Zona luar Kota 5%, Zona afirmasi 15%, Zona perpindahan 5%.
Sedangkan di jenjang SMP, Zonasi 50%, Afirmasi 15%, Perpindahan tugas orangtua 5%, dan terkait jalur prestasi dibagi tiga.
Di antaranya, Prestasi akademik non akademik 5%, Prestasi domisili dalam kota 20%, Prestasi domisili luar kota 5%.
"Begitu juga dengan zona wilayah juga kami bagi tiga. Di antaranya zona wilayah timur, tengah dan barat," katanya.
Lanjutnya, untuk wilayah timur yaitu Kecamatan Ciledug, Larangan, Karang Tengah dan Pinang. Zona wilayah tengah yaitu Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Batuceper, Benda dan Neglasari.
Sedangkan wilayah barat yaitu Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas dan Jatiuwung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-kota-tangerang-masyati.jpg)