Mahasiswa Dapat Keringanan Bayar Uang Kuliah Tunggal, Berikut 4 Skema dari Kemdikbud
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orang tua
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orang tua yang anaknya sedang berada di perguruan tinggi.
Kebijakan itu demi mengatasi krisis yang disebabkan pandemi Covid-19.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Prof Ir Nizam mengatakan selama pandemi ini, uang kuliah yang dikenal sebagai uang kuliah tunggal (UKT) dipastikan tidak naik.
"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orang tua membayar bagi anaknya," ujar Nizam dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).
Nizam juga menjelaskan, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah menyepakati untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, untuk meringankan beban orang tua dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.
1. Penundaan pembayaran
Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orang tua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.
Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.
"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.
2. Pencicilan pembayaran
Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.
UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.
"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.
3. Menurunkan level
UKT Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.
UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.
Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.
Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.
"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orang tuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orang tua," ucap Nizam.
Dia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.
Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.
"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," kata Nizam.
4. Pengajuan beasiswa
Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa.
Mahasiswa yang orang tuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.
"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.
Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.
Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.
"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Mahasiswa yang perekonomian orang tuanya terdampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.
"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.