Kepergok Sedang Mesum Saat Razia Satpol PP Tangsel, Ini Hukumannya
Kami amankan, bawa ke kantor. Kami panggil juga orang tua untuk menjemput anaknya dan melakukan pembinaan lebih lanjut di rumahnya
TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan monitoring ke tiga tempat hiburan malam yang biasa didatangi pria hidung belang pada Jumat (26/6/2020) malam.
Monitoring itu dilakukan Satpol PP Kota Tangsel demi menertibkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari hasil razia tersebut, personel Satpol PP menjaring pasangan yang sedang karaoke tanpa ada batasan social distancing dan tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan ada yang kepergok sedang mesum.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-fachry mengatakan, pasangan yang dirazia tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina.
“Kami amankan, bawa ke kantor. Kami panggil juga orang tua untuk menjemput anaknya dan melakukan pembinaan lebih lanjut di rumahnya,” kata Muksin saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, kata Muksin, saat dirazia para pelanggar PSBB itu pun dihukum dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan membaca doa bersama.
“Itu sesuai Perwal nomor 13. Setelah itu mereka berjanji untuk tidak melanggar lagi,” pungkasnya.
8 Pasangan Mesum Digaruk saat Razia Pelanggar PSBB Kota Tangsel
Sebelumnya diberitakan, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merazia beberapa tempat karaoke dan hotel yang berada di kawasan Serpong pada Kamis, 25 Juni 2020 malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan razia dilakukan mengingat masih berlakunya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangsel yang berlangsung selama 14 hari kedepan sejak Senin, 15 Juni 2020 lalu.
"Dia (tempat hiburan) operasional, kan karaoke belum boleh buka. Dia udah buka empat ruangan pas kita razia," kata Muksin saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (26/6/2020).
Muksin menjelaskan dari razia tersebut pihaknya mengamankan sejumlah pria wanita yang tak bertatus suami istri kedapatan sedang berkencan di tiga hotel.
Menurutnya para pasangan mesum dan pemandu lagu itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Ada 22 orang. Pasangan selingkuh dirazia di hotel ada 8, 3 cewek dia jualan (open booking)," jelasnya.
Kendari telah melanggar, Muksin mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi sosial kepada mereka yang terjaring razia.
Sanksi sosial yang dimaksud ialah berupa pemasangan rompi pelanggar PSBB dibarengi dengan menyanyikan lagu nasional sebelum dipulangkan.
"Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima," tandasnya.