Kerja Sama Pengelolaan Sampah Dengan Pandeglang Batal, Begini Respon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar

Wakil Wali Kota Tangsel angkat bicara perihal batalnya perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, terkait batalnya perjanjian kerjasama pengelolaan sampah dengan Pandeglang, Kamis (4/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan, angkat bicara perihal batalnya perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Pilar mengaku, pihaknya mendapat informasi pembatalan tersebut melalui media sosial, bukan melalui surat resmi.

Namun demikian, ia mengatakan, telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel untuk melakukan proses administrasi terkait pembatalan kerjasama tersebut.

Baca juga: Dinkes Bakal Investigasi RS Hermina Ciruas Buntut Dugaan Pasien Kritis Ditolak

“Kami mendapatkan berita (pembatalan kerjasama) melalui media social, bahwa Ibu Bupati Pandeglang membatalkan perjanjian kerjasama sampah, walaupun memang surat belum kami terima secara resmi,”ujarnya kepada TribunBante.com, Kamis (4/9/2025).

“Tapi saat ini kami sudah memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan juga Sekda, karena Sekda di situ pengampunya yang melakukan MoU bersama dengan Kepala Dinas LH  Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan proses administrasi untuk pembatalan,” sambungnya.

“Karena bagaimanapun juga di MoU itu  tertuang bahwa pembatalan itu adalah dua pihak, itu yang sedang kami tempuh,” jelasnya.

Lebih lanjut Pilar menjelaskan, bahwa saat ini Pemkot Tangsel masih memanfaatkan TPA Cipeucang untuk mengelola sampah yang ada di Tangsel, sembari menunggu proses kesepakatan kerja sama dengan daerah lain.

“Kemarin Pak Wali Kota sudah meninjau TPA di Ulut Nambo Kabupaten Bogor, dan sudah komunikasi. Kemarin tim kita dari Dinas LH juga sudah dipanggil oleh Pemprov Jawa Barat terkait tindak lanjutnya,” ucap Pilar.

Pilar menerangkan, bahwa perjanjian kerja sama antar daerah terkait pengelolaan sampah hanya bersifat sementara, sembari menunggu proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) bisa berjalan di Kota Tangsel.

“Dan untuk proyek PSEL ini, informasi yang kami terima dari Dinas LH bahwa Kota Tangsel tetap menggunakan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 35 tahun 2018, walaupun sekarang ada revisi tapi Tangsel tetap menggunakan Kepres tersebut,” terangnya.

“Tinggal nanti terkait masalah keuangannya dari Kementrian Keuangan, apakah ada perubahan atau seperti apa, ini yang sedang didiskusikan,” imbuhnya.

“Yang pasti sekarang dari konsorsium sedang melakukan tahapan proses perizinan dan sebagainya, sehingga kemudian (PSEL) itu masuk ke dalam progres. Kan targetnya progress itu 3,8 tahun sehingga pembangunan PSEL bisa berjalan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved