Wisata Sekaligus Menginap di Hotel? Ini Panduan Lengkap Protokol Pengelola, Pekerja, dan Pengunjung
Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi mengesahkan protokol kesehatan yang dibuat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Protokol ini disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Protokol tersebut disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
KMK ini mengatur protokol ketat bagi pengelola, pekerja, dan pengunjung.
Berikut panduan berkunjung ke tempat wisata berdasarkan KMK.
Bagi pengelola
1. Memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya melalui laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat
2. Melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali sehari terutama pada area, sarana dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengakapan dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lain
3. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses pengunjung
4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala
5. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit
6. Memastikan kamar mandi atau toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta memiliki ketersediaan air cukup
7. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak, minimal 1 meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi
8. Memastikan pekerja atau sumber daya manusia (SDM) pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19
9. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/protokol-kesehatan-di-hotel.jpg)