Virus Corona di Banten
Razia Kos-kosan di Tangsel, 32 Orang Diminta Rapid Test, 5 Pasangan Diangkut
Kondisi itu juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik kontrakan atau indekos untuk melapor kepada pengurus lingkungan.
TRIBUNBANTEN.COM - Satpol PP Kota Tangerang Selatan ( Tangsel), Banten, mulai menggecarkan razia ke indekos dan kontrakan menyusul banyaknya pendatang pada masa PSBB tanpa mengantongi hasil pemeriksaan Covid-19.
Sebanyak 32 penghuni indekos dan kontrakan di wilayah Serpong, Tangsel terjaring dan diminta menjalani tes cepat atau rapid test.
"(Sebanyak) 32 orang itu hasil monitoring di tiga wilayah kelurahan, (yaitu) Rawa Mekar Jaya, Pakulonan, sama Pakujaya," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry ketika dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).
Menurut Muksin, kewajiban melakukan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Pasal 18A Perwal tersebut, masyarakat yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit 24 jam wajib memiliki hasil rapid test yang menunjukkan hasil non-reaktif Covid-19 dari daerah asalnya ataupun fasilitas kesehatan di wilayah Tangsel.
"Mereka bukan warga Tangsel dan belum punya hasil rapid. Jadi kami minta untuk melakukan tes rapid secara mandiri, biaya sendiri," kata Muksin.
Muksin mengatakan, para pendatang itu akan dilarang beraktivitas dan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari jika tidak ingin melakukan rapid test.
Petugas Satpol PP Tangsel juga sudah berkoordinasi dengan tim gugus tugas di tingkat RT/RW untuk mengawasi pergerakan para pendatang tersebut secara ketat.
"Apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka harus dikarantina selama 14 hari. Pengawasannya tentunya kita berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 RT/RW setempat," ungkapnya.
• Kepergok Sedang Mesum Saat Razia Satpol PP Tangsel, Ini Hukumannya
• Nekat Buka, Pusat Perbelanjaan di Tangerang Ditutup Petugas Satpol PP
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung mulai 29 Juni 2020 hingga 12 Juli mendatang.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan karena kesadaran masyarakat menjalani protokol kesehatan, seperti penggunaan masker baru mencapai 76 persen.
Diharapkan masyarakat Tangsel lebih tertib dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti sesering mungkin mencuci tangan, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak saat aktivitas di luar rumah.
Lima Pasangan Diangkut
Muksin juga mengungkapkan pihaknya menjaring lima pasangan bukan suami istri di rumah kos dan kontrakan dalam razia ini.
"Lima pasangan yang bukan suami istri ini kami amankan mereka ke kantor Satpol PP. Dua pasangan dari Pakulonan, tiga (pasangan) dari Pakujaya," ujar Muksin.
Dari lima pasangan tersebut, lanjut Muksin, seorang di antaranya diduga seorang pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggannya.
Sementara sisanya merupakan pasangan bukan suami istri yang tengah berpacaran di dalam kamar.
"Memang dari satu pasangan itu yang bersangkutan mengaku sebagai PSK. Jadi si laki-laki itu tamunya dia. Yang empat pasangan lainnya itu pacaran di dalam kamar dan pintu ketutup," ungkapnya.
Menurut Muksin, dalam operasi tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah minuman keras di dalam rumah kos dan kontrakan.
Lima pasangan tersebut sudah dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Petugas Satpol PP juga memanggil pihak keluarga para pasangan tersebut untuk melakukan penjemputan.
"Keluarganya kami panggil, baik yang perempuan maupun yang laki-laki, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," kata Muksin.
• UPDATE Corona: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, termasuk di Banten
Gencarkan Patroli
Muksin menyampaikan pihaknya akan mengintensifkan patroli dan razia di indekos dan kontrakan dalam rangka pengawasan wilayah.
"Monitoring ini akan dilakukan terus menerus ke semua kelurahan. Akan kami datangi kontrakan atau indekos setiap wilayah," ujarnya.
Ini dilakukan menyusul banyaknya pendatang baru di Tangsel yang masuk tanpa mengantongi hasil tes Covid-19 karena minimnya pengawasan para pengurus RT RW.
"Seringkali atau kerap sekali RT/RW ini tidak memantau," ujar dia.
Kondisi itu juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik kontrakan atau indekos untuk melapor kepada pengurus lingkungan.
"Padahal di dalam perda itu pemilik kontrakan atau indekos wajib melaporkan perkembangan warga yang ada di kontrakan atau indekos ke ketua RT," kata Muksin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/satpol-pp-tangsel-razia-indekos-dan-kontrakan.jpg)