Pengendara Kedapatan Razia tak Memakai Masker, Kena Hukum Pakai Rompi Oranye
Razia dilakukan mengingat masih berlakunya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid VII di wilayah kerjanya
TRIBUNBANTEN.COM - Pengendara roda dua yang kedapatan tidak memakai masker memakai rompi oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB Tangerang Selatan”.
Ada puluhan pengendara yang terjaring razia penerapan protokol Covid-19 di kawasan kantor Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (23/7/2020).
Menurut Koordinator Lapangan Satpol PP Kota Tangsel, Yanto, operasi itu ditujukan bagi para pengendara yang tidak memakai masker saat berkendara.
"Kami mengingatkan kepada warga Tangerang Selatan agar mematuhi peraturan Pemkot Tangsel untuk memakai masker," kata Yanto di sela-sela razia, hari ini.
Razia dilakukan mengingat masih berlakunya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid VII di wilayah kerjanya.
"Sanksinya berupa kita suruh mengucapkan Pancasila," jelasnya
Selain di samping kantor Airin, kata Yanto, razia juga menyasar ke kawasan Taman Perdamaian, Ciater, Serpong, Tangsel.
Dalam razia itu pihaknya menjaring puluhan pelanggar berupa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Dua titik, satu di Taman Perdamaian sama di sini (Jalan Maruga Raya). Jumlah yang tertangkap di sana (Taman Perdamaian) ada 30 orang. Di sini (Jalan Maruga Raya) kurang lebih 20 orang," ucap Yanto.
Dia berharap masayrakat Kita Tangsel dapat menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap aktivitasnya.
Apalagi wilayah Kota Tansel masih melakukan penerapan PSBB Jilid VII. (m23)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/masker-dari-tisu.jpg)