Idul Adha 1441 H

Wali Kota Serang Izinkan Warga Salat Idul Adha di Masjid, Berikut Panduannya

Adapun pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, termasuk di alun-alun kota, tidak dibolehkan demi menghindari penyebaran virus corona secara massal.

Editor: Abdul Qodir
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menggelar Salat Jumat saat pandemi Covid-19 di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang Syafruddin mengizinkan warganya melaksanakan salat Idul Adha di masjid di lingkungan tempat tinggal bersamaan masih terjadi pandemi Covid-19.

Syafrudin meminta pelaksanaan ibadah ini dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kebijakan dari Pemkot Serang untuk pelaksanaan shalat Idul Adha boleh (dilaksanakan) di masjid di lingkungan masing-masing," ucap Syafruddin saat ditemui di Puspemkot Serang, Banten , Kamis (30/7/2020).

Adapun pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan, termasuk di alun-alun kota, tidak dibolehkan demi menghindari penyebaran virus corona secara massal.

Sebab, potensi tersebut dapat terjadi karena adanya kerumunan massa.

Menurut Syafruddin, pelaksaan salat Idul Adha di masjid ini harus tetap mengikuti Peraturan Wali Kota Serang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan Normal Baru di Wilayah Kota Serang.

"Tetap harus dijaga protokol kesehatannya, diperketat," tandasnya.

Wali Kota Serang, Syafrudin dan keluarga
Wali Kota Serang, Syafrudin dan keluarga (Tribuners/Martin Ronaldo)

Panduan

Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, hari ini.

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.

Oleh karena Idul Adha tahun ini bakal digelar pada situasi pandemi Covid-19, Menag mengimbau supaya umat Islam patuh pada protokol kesehatan saat melaksanakan shalat Idul Adha.

Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.

Dalam SE bernomor 18 Tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius.

Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter. Kemudian, wajib bagi semua jemaah menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved