Jerinx SID Tersangka

BREAKING NEWS: Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Editor: Abdul Qodir
Tribun Bali/Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx SID memenuhi panggilan penyidik di Polda Bali, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Drummer grup Band Superman Is Dead atau SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan tersangka oleh polisi, Rabu (12/8/2020).

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini, agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Seperti diketahui, Ikata Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi 'Ikatan Drakor Indonesia'.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Selebgram dan Artis H Dibayar Rp 30 Juta untuk Sekali Kencan

Merasa Terhina

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerink di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Ya, terkait menghina IDI. Dia sebut, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa, apa itu. Ya, kami kan organisasi merasa terhina dengan hal-hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved