Kasus Narkoba

Bisa-bisanya Napi Lagi Dirawat di Rumah Sakit Malah Racik Narkoba, Padahal Ada Sipir Jaga 24 Jam

Dikatakan Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - AU (42) dan MW (36), dua bandar narkoba kembali ditangkap polisi di kawasan Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, mengatakan AU adalah napi Lapas Salemba yang diketahui sempat meracik narkoba saat mendapat perawatan di ruang perawatan rumah sakit kawasan Jakarta Pusat.

Dikatakan Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.

"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).

Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.

Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua shif selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.

Pencurian Sepeda Mewah di Tangerang Selatan Dilakukan Pencuri Profesional

Seorang Ibu Kerap Tenggelamkan Anaknya yang Usia 5 Bulan di Kolam, Tapi Polisi tak Menahannya

Kini, kata Heru, AU dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba.

Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.

Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi, kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit,.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved