Demonstrasi

Presiden Prabowo Minta Pimpinan DPR Dialog dengan Masyarakat-Mahasiswa dan Terima Koreksi

pimpinan DPR dan kementerian diminta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi.

Editor: Ahmad Haris
Capture video Instagram
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hasil pertemuan dengan para ketua partai dan pimpinan DPR RI dan MPR RI, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).  

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto meminta kepada para pimpinan DPR RI, MPR RI hingga DPRD, serta kementerian dan lembaga, untuk mengadakan dialog langsung dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, serta menerima masukan dan koreksi.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto, menyikapi meluasnya demo oleh rakyat di banyak daerah di Indonesia, lantaran sikap anggota DPR RI yang dinilai melukai masyarakat serta protes akan tunjangan DPR RI yang dinilai tak wajar.

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para ketua partai dan pimpinan DPR RI dan MPR RI, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

Usai pertemuan dengan para ketua partai dan pimpinan DPR RI dan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto pidato dan kebijakannya, dalam membereskan masalah yang ada. 

Baca juga: Polda Banten Gelar Istighosah Bersama Abuya Muhtadi, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berikut Pidato Presiden Berdasarkan Hasil Kesepakan dengan pimpinan Partai dan pimpinan DPR/MPR RI: 

Saudara-saudari sebangsa dan setanah air,  

Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat.  

Terhadap petugas yang melakukan kesalahan, Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik. 

Para pimpinan DPR juga telah sepakat akan mencabut beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dan bagi para Ketua Umum Partai Politik, saya telah mendapat laporan bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap para anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, terhitung 1 September 2025.  

Kami menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU 9 Tahun 1998.  

Aspirasi dapat disampaikan secara damai, namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya.  

Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku.  

Kepada pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga, saya minta untuk mengundang tokoh masyarakat hingga mahasiswa, untuk berdialog langsung, menerima masukan, dan koreksi.  

Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti.  

Saya minta seluruh warga negara untuk percaya kepada pemerintah dan tetap tenang.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved