Pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Di Sukoharjo Ditangkap, Ternyata Orang Dekat, Apa Motifnya?

Pelaku dengan korban mempunyai hubungan teman dekat. Korban kerap meminjamkan mobilnya ke pelaku untuk dioperasikan sebagai taksi online.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Polisi menunjukkan HT (41), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo, dalam jumpa pers di Mapolsek Baki Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil mengindentifikasi dan menangkap terduga orang yang melakukan pembunuhan satu keluarga di Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu (22/8/2020) dini hari atau selang tiga jam olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan terduga pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo pada Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.

Pelaku dengan korban mempunyai hubungan teman dekat. Korban kerap meminjamkan mobilnya ke pelaku untuk dioperasikan sebagai taksi online.

"Mereka teman sejak kecil, sejak dari SD," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).

Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang. Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban, yakni mobil korban.

Bahkan, setelah menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur milik korban, pelaku pergi dengan membawa mobil korban.

"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas dia.

HT diduga menghabisi nyawa satu keluarga Suranto pada Rabu (19/8/2020) dini hari atau tiga hari sebelum temuan jenazah oleh para warga.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," jelasnya.

 

Geger, Satu Keluarga Berisi 4 Orang Tewas Bersimbah Darah di Sukoharjo, Diduga 3 Hari jadi Mayat

 

Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.

"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, warga dikejutkan dengan temuan 4 jenazah dari satu keluarga Suranto di dalam rumahnya di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (21/8/2020) malam.

Keempat jenazah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan dengan ceceran darah di tubuh dan lantai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved