Virus Corona
Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Data 10 koperasi yang sedang mengikuti proses PKPU itu dirujuk berdasarkan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP).
Proses PKPU itu karena sektor usaha termasuk koperasi terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
• Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Serang Fasilitasi Investor
• Update Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Tangsel, Polisi: Pelaku Masih Dilacak
Pada akhir Agustus (24/8/2020) Majelis Hakim Pengadilaan Tinggi Jakarta Pusat mengumumkan status Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan status itu, KSP SB mempunyai waktu 45 hari untuk menyelesaikan masalahnya.
Direktur Utama KSP SB, VIni Noviani, mengatakan waktu yang tersedia ini akan dimanfaatkan oleh KSP SB untuk mengajukan proposal perdamaian kepada anggota.
“Mudah-mudahan bisa tercapai perdamaian melalui proposal yang akan kami sampaikan pada saatnya sehingga operasional kita bisa jalan seperti biasa, kemudian kewajiban kepada anggota bisa kami bayarkan sesuai dengan apa yang akan dicantumkan dalam proposal perdamaian,” ujar Vini saat dihubungi pasca rapat kreditur dan debitur pertama yang sidangnya digelar di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2020).
Vini mengungkapkan, kondisi KSP SB saat ini tidak lain karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang berimbas kepada tagihan-tagihan pinjaman dan unit usaha koperasi.
“Besar harapan kami dapat tercapai perdamaian antara koperasi dengan para anggota, kemudian KSP bisa running well lagi. Bisa melakukan bisnisnya, apalagi kalau covidnya berakhir. Back to business lagi, kita bisa menagihkan pinjaman-pinjaman kita kepada anggota peminjam kita yang saat ini memang terdampak Covid 19,” ungkap Vini.
• Dokter Bedah RSU Kota Tangerang Selatan Terjangkit Covid-19, Ruang Operasi di Sterilisasi
• 6 Bulan Dilanda Pandemi, Hari Ini Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19 , Semua Prediksi Meleset
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Kreditur (Pemohon PKPU) Maddenleo Siagian mengatakan tengah menunggu proposal perdamaian yang akan diajukan KSP SB.
“Kita targetnya perdamaian, si koperasi akan mengajukan proposal perdamaian. Dan itu nanti akan kita lihat seperti apa dari koperasi proposalnya. Bisa diterima atau tidak,” ujar Madden.
Madden mengatakan, sebelumnya kliennya telah melakukan 2 kali Somasi. Namun, dari pihak KSP SB tidak ada balasan dan pembayaran. Akhirnya, pihaknya mengajukan PKPU pada Agustus lalu.
“Kita mengajukan PKPU dari bulan Agustus. Kita lihat nanti ada itikad baik (dari proposal perdamaian yang diajukan) supaya kita bicarakan gimana yang terbaik. Secara prinsipnya kita mau dibayar aja,” tutup Madden.
Sementara itu, melihat fenomena 10 unit usaha koperasi yang sedang berproses PKPU, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menilai pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha termasuk perkoperasian.
Hal ini terjadi akibat efek samping pembatasan sosial guna memutus rantai penyebaran pandemi.