Virus Corona
Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 10 koperasi sedang mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Editor:
Glery Lazuardi
Berikut 10 koperasi yang tengah mengikuti proses hukum PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama
Koperasi Jasa Arta Mandiri Abadi Indonesia
Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayan Syariah Berkah Bersama
Koperasi Simpan Pinjam Alto
Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia
Koperasi Hanson Mitra Mandiri
Koperasi Tass Indonesia Nusantara
Tulisan ini sudah naik di Kontan.co.id dengan judul "PKPU koperasi bertambah, begini penjelasan Kemenkop UKM"
Halaman 3 dari 3