PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Dikorting 2 Tahun

Putusan PK Iman Ariyadi dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Samsan Nganro

Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Herudin
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). 

TRIBUNBANTEN.COM, - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun penjara.

Harusnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, ia dihukum selama 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Haerudin membenarkan putusan PK Tubagus Iman Ariyadi.

"Iya (PK dikabulkan)," kata Haerudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2020).

Putusan PK Iman Ariyadi dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Samsan Nganro, hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh yang teregistrasi dengan nomor 399 PK/Pid.Sus/2019.

"Petikan sudah saya terima dan putusan sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi," ujar Haerudin.

Tubagus Iman Ariyadi bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) nonaktif Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri, divonis bersalah dalam kasus korupsi suap Amdal Transmart Cilegon oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (6/5/2018).

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 huruf (b) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 2001 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP.

Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi saat menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi saat menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2017). (Tribunnews/Herudin)

Tubagus Iman Ariyadi divonis divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahmad Dita Prawira divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan Hendri divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Tubagus Iman Ariyadi juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten atas putusan Pengadilan Tipikor Serang itu.

Namun, Pengadilan Tinggi Banten dalam putusannya menguatkan putusan majelis hakim dan Imam tetap divonis 6 tahun penjara.

Ratu Ati Marliati (Incumbent) saat hadir di acara pemberian surat dukungan DPW Nasdem kepada dirinya untuk kembali bertarung dalam Pilkada Cilegon
Ratu Ati Marliati (Incumbent) saat hadir di acara pemberian surat dukungan DPW Nasdem kepada dirinya untuk kembali bertarung dalam Pilkada Cilegon (Tribuners/Martin Ronaldo)

Diketahui, Tubagus Iman Ariyadi adalah adik kandung Wakil Wali Kota Cilegon saat ini, Ratu Ati Marliati.

Ratu Ati Marliati menduduki jabatan orang nomor 2 di Cilegon setelah kakaknya, Tubagus Iman Ariyadi ditangkap KPK.

Ratu Ati dilantik menjadi Wakil Wali Kota Cilegon menggantikan Edi Ariadi yang sebelumnya dilantik sebagai Wali Kota Cilegon definitif pada Februari 2019 lalu.

Edi Ariadi menggantikan wali kota sebelumnya sekaligus adik kandung Ratu Ati Marliati, Tubagus Iman Aryadi yang diciduk KPK karena kasus suap perizinan Transmart.

Tubagus Iman Haryadi saat menjabat wali kota Serang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon sejak 2016.

Dia juga yang mengangkat Ratu Ari Marliati sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 2017.

Meski telah berada di tahanan, hingga kini Tubagus Iman Haryadi masih menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Cilegon.

Sebelum kakak beradik, Tubagus Iman Haryadi-Ratu Ati Marliati bergantian berkuasa di Kota Cilegon, adalah ayahnya, Tb Aat Syafaat, yang lebih dulu menjadi Wali Kota Cilegon selama dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010.

Senasib dengan Tubagus Iman Ariyadi, Tb Aat Syafaat lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2017.

Tb Aat Syafaat divonis 3,5 tahun penjara karena kasus rekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan Pelabuhan Trestle Kubangsari Kota Cilegon pada 2012, dengan kerugian negara Rp11,5 miliar.

Kini, Ratu Ati Marliati menjadi calon Wali Kota Cilegon 2021-2026 pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved