Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah Milik Perusahaan, Kini Tengah Diselidiki Polda Banten

Mantan anggota DPRD Cilegon, Ismatullah dilaporkan ke Polda Banten terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu perusahaan di Kota Cilegon

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
KASUS PENYEROBOTAN LAHAN - Mantan anggota DPRD Cilegon, Ismatullah (IS) dilaporkan ke Polda Banten terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu perusahaan swasta di Kota Cilegon. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan anggota DPRD Cilegon, Ismatullah (IS) dilaporkan ke Polda Banten terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu perusahaan swasta di Kota Cilegon.

IS dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik perusahaan swasta sekitar 2 hektare yang ada di daerah Cilodan, Kota Cilegon

Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, yang menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut usai pihak perusahaan melapor ke Polda Banten.

"Ya, betul kalau dari LP (laporan polisi). Pertama, karena masih penyelidikan, karena masih LP baru, belum penyidikan karena kita masih mencari bukti dan alat bukti untuk ada pidananya atau tidak," kata Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Ismatullah Resmi Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Cilegon, Gantikan Rafiudin

Mirodin menuturkan, kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan pada Juni 2025, pihak perusahaan melaporkan itu ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 385 dan 176 KUHPidana.

"Kalau terkait sesuai laporan polisinya itu memang benar bahwa kuasa hukum dari Panca Puri ini melaporkan Ismatullah terkait dugaan menjual tanah orang lain atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai LP yang ada di kami," ucapnya.

AKBP Mirodin mengaku, pihaknya sudah mengecek lokasi yang diduga jadi sengketa tersebut. 

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa 4-5 saksi dalam proses penyelidikan tersebut.

Apabila nanti setelah penyelidikan ini ditemukan ada pidananya, pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ini masih penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dan ambil keterangan. Sudah cek TKP. Pelapor sudah pasti. Kurang lebih 4-5 saksi (dimintai keterangan)," tambahnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak menyampaikan, alasan pihaknya melaporkan eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan.

Baca juga: Warga Rancapinang Pandeglang Temui Gubernur Banten Andra Soni, Bahas Konflik Lahan Bersama TNI AD 

Eks anggota Dewan itu diduga menguasai lahan perusahaan sekitar 2 hektare.

Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah pada 11 Juni 2026 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah terkait penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan 167 KUHPidana.

"Betul, bahwasannya pihak PT Pancapuri Indoperkasa telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 176 KUHPidana, atas nama terlapor H. Ismatullah," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved