Aksi Kriminalitas
Pergoki Aksi Pencurian, Warga Kabupaten Tangerang Jadi Sasaran Pembacokan
Seorang warga di Kabupaten Tangerang menjadi sasaran pembacokan. Hal ini, terjadi karena warga itu memergoki para pelaku pencurian.
TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Seorang warga di Kabupaten Tangerang menjadi sasaran pembacokan.
Hal ini, terjadi karena warga itu memergoki para pelaku pencurian yang sedang melakukan tindak kejahatan di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 14 Agustus 2020.
• Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Kepala Daerah Tangsel di RSUD Kabupaten Tangerang, Berikut Tahapannya
• Jalan Tol Kohod, Hubungkan Kabupaten Tangerang dengan Bandara Soekarno Hatta
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pada waktu kejadian sekitar jam 3 dini hari, para pelaku berjumlah 5 orang masuk rumah korban.
Mereka mencuri barang berharga milik korban. Pada saat pelaku beraksi, kata Ade, korban terbangun, memergoki pelaku.
“Panik karena aksi diketahui pemilik rumah, para pelaku menganiaya korban. Bersenjata golok, para pelaku menyerang korban,” kata dia, saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2020).
"Mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri 15 jahitan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban berteriak meminta tolong sehingga mengundang warga berdatangan.
Para pelaku pun semakin panik dan mencoba melarikan diri. Tidak berselang lama, petugas polisi yang sedang berpatroli turut mengejar para pelaku.
• Cara Kabupaten Tangerang Antisipasi Dampak Penyebaran Covid-19
• Polisi Gerebek Toko di Kabupaten Tangerang, Lokasi Favorit Anak Muda
Akhirnya, dua tersangka yakni R dan E tertangkap.
“Keduanya ditangkap tak berselang lama usai melakukan aksinya di lokasi yang juga tidak jauh dari lokasi pencurian,” kata dia.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.
Para tersangka disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” pungkas Ade.