Tutup Jalan dan Klaim Tanah Miliknya, Madsari Minta Ganti Rugi Mobil dan Uang ke Pemkot Serang
Dia meminta ganti rugi berupa mobil dengan harga kisaran Rp100 jutaan dan uang tunai Rp 200 juta.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jalan Ciruas Petir menuju Cibogo Timur Kelurahan Nyapah, Kota Serang dan Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, tidak bisa dilalui warga dalam tiga bulan terakhir.
Jalan tersebut ditutup oleh warga bernama Madsari (57) yang mengaku sebagai pemilik tanah atas jalan tersebut.
Pantauan Tribunbanten.com pada Kamis (17/09/2020), jalan yang menjadi akses warga tersebut ditutup menggunakan batang bambu besar dan kayu.
Ada dua bagian yang ditutup, yakni jalur masuk Ciruas Petir yang menghubungkan langsung dengan jalan besar.
Kedua, jalur Cibogo Timur yang berhubungan dengan pemukiman penduduk.
Luas jalan yang ditutup sekitar 2.800 meter persegi. Jalan tersebut tidak berlapis aspal, hanya batu kerikil.
Jalur ini merupakan jalur yang biasa digunakan kendaraan roda dua dan empat untuk menuju Cibogo Timur Kelurahan Nyapah, Kota Serang.
Ditemui di rumahnya, Madsari mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut.
Ia menjelaskan, selama hampir 26 tahun tanah miliknya digunakan sebagai jalan warga.
Namun, tidak ada persetujuan maupun ganti rugi atas penggunaan tanah miliknya itu.
"Saat itu, kondisi ekonomi berkecukupan, karena dulu saya seorang pemborong buah-buahan di Pasar Induk Jakarta Timur," ujarnya.
Selama 26 tahun itu Madsari mengaku tidak pernah mempersoalkan soal uang ganti rugi karena masih mempunyai uang mencukupi kehidupannya.
Namun, sejak 2010 dirinya mengalami krisis keuangan dan kini diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.
"Tidak ada lagi yang bisa dijual, satu-satunya hanya tanah ini, jalan yang digunakan warga," jelasnya.
• DPD RI Sambangi Banten, Soroti Jalan Rusak Sampai Ekspor Lobster
• Jalan Provinsi di Kota Serang Dibiarkan Rusak 5 Tahun Lamanya
• Ini Jalan-jalan di Kota Tangerang yang Babak Belur
Madsari mengaku dirinya baru akan membuka jalan tersebut jika Pemkot Serang telah membayar ganti rugi kepadanya.
Berapa nilainya?
Dia meminta ganti rugi berupa mobil dengan harga kisaran Rp100 jutaan dan uang tunai Rp 200 juta.
"Saya hanya minta ganti rugi, setelah dibayar akan saya lepas, terserah pemerintah ingin diapakan jalan ini," ujarnya.
Ia menyebutkan akan melepaskan tanah tersebut seharga Rp100 juta dan uang tunai Rp200 juta.
Madsari membuat penegasan, ia tidak akan membuka jalan tersebut sampai pemerintah membayar ganti rugi kepadanya.
Ia mengaku telah menyampaikan aspirasinya ke Pemkot Serang. Namun, tidak ada solusi maupun ganti rugi yang diinginkannya.
"Sering, bahkan Satpol PP juga sudah ke sini. Namun, tidak ada tanggapan apapun dari pemerintah bagaimana jalan keluarnya," ujarnya.
Saat awak Tribunbanten.com meminta Madasari menunjukkan surat resmi tanah atas jalan tersebut, Madsari menolak.
Dia beralasan dokumen tanah itu ada disimpannya dan hanya dikeluarkan jika pihak Pemkot Serang menemuinya.