Polda Banten Sanksi 1.868 Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Pakai Masker
Pihak Polda Banten mensanksi 1.868 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi dalam upaya pencegahan masyarakat pada masa pendemi Covid-19
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Polda Banten mensanksi 1.868 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi pada masa pendemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar mengatakan jumlah pelanggaran terbagi menjadi dua, yakni teguran dan kerja sosial.
Sanksi teguran berjumlah 1.297 dan sanksi berupa Kerja Sosial berjumlah 571.
"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
• Perayaan Hari Lalu Lintas, Polda Banten Gelar Kegiatan Donor Darah
• Kapolda Banten: Bacalon Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dapat diterapkan.
"Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M, guna pencegahan penularan Covid-19," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/operasi-yustisi.jpg)