Polda Banten Sanksi 1.868 Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan Tidak Pakai Masker

Pihak Polda Banten mensanksi 1.868 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi dalam upaya pencegahan masyarakat pada masa pendemi Covid-19

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNERS/(Martin Ronaldo Pakpahan)
Pihak Polda Banten mensanksi 1.868 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi pada masa pendemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Polda Banten mensanksi 1.868 pelanggar pada pelaksanaan operasi yustisi pada masa pendemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar mengatakan jumlah pelanggaran terbagi menjadi dua, yakni teguran dan kerja sosial.

Sanksi teguran berjumlah 1.297 dan sanksi berupa Kerja Sosial berjumlah 571.

"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Perayaan Hari Lalu Lintas, Polda Banten Gelar Kegiatan Donor Darah

Kapolda Banten: Bacalon Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dapat diterapkan.

"Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M, guna pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved