Pilkada Tangerang Selatan
Pekan Depan Penetapan Pasangan Calon dan Pengambilan Nomor Urut Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 23 dan 24 September 2020 sebagai waktu untuk penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 23 dan 24 September 2020 sebagai waktu untuk penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
Ketua KPU Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro mengatakan dua kegiatan itu akan dilakukan menerapkan protokol kesehatan dan digelar secara terbatas.
"Tanggal 23 saat penetapan paslon hanya saya bersama para Komisioner dan Sekretaris KPU Tangsel," tegasnya, kepada awak media, di Kantor KPU Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (19/9/2029).
• KPU Tangerang Selatan Gelar Swab Test untuk Para Pegawai
• Komisioner KPU Tangerang Selatan Positif Covid-19, Sempat Bertemu Bacalon Kepala Daerah
Menurut dia, bakal pasangan calon kepala daerah tidak perlu hadir ke kantor KPU Tangerang Selatan pada 23 September 2020.
"Kalaupun ada undangan untuk bawaslu, mereka pun hanya menyaksikan," katanya.
Sedangkan untuk tanggal 24 September 2020 yang merupakan pengundian dan pengumuman nomor urut, Pihak KPU Tangsel masih menunggu arahan KPU RI atau KPU Provinsi Banten.
Mereka masih belum dapat mengkonfirmasi siapa saja yang dapat datang di tanggal 24 September 2020.
"Paslon, Liasion Officer (LO,-red), timses, namun selebihnya masih belum ada keputusan," jelasnya kembali.
Pihak KPU Tangsel akan memperketat protokol kesehatan untuk tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.
Sehingga sampai semua tahapan berjalan lancar dan sukses sampai hari pemilihan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
"Kami bersama berharap semua tahapan berjalan sukses, serta tidak ada lagi klaster baru di Tangsel karena kegiatan Pilkada," harapnya.