Virus Corona di Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim Perpanjang PSBB Hingga 20 Oktober

Gubernur Banten, Wahidin Halim, membuat kebijakan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Acep Nazmudin
Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Rabu (11/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim, membuat kebijakan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

PSBB di Provinsi Banten akan diperpanjang sampai 20 Oktober mendatang.

Perpanjangan itu tercantum di Surat Keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Waspada, Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Bakal Terjadi di Banten

BREAKING NEWS: Menteri Agama Fachrul Razi positif Covid-19

Berdasarkan lampiran SK yang diterima wartawan, bunyi dari Surat Keputusan itu menjelaskan pelaksanaan perpanjangan tersebut terhitung sejak tanggal 21 September 2020 sampai 20 Oktober mendatang.

Dan nantinya dapat diperpanjang apabila masih ditemukan tren positif yang terus meningkat.

Keputusan itu harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Banten, serta para Bupati dan Walikota wajib mensosialisasikan kehidupan sehat dimasyarakat.

Untuk pengadaan Chek Point sendiri, Gubernur Banten menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten.

Tembusan Surat Keputusan ini diberikan langsung kepada Bupati dan Walikota yang ada. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Wahidin Halim di Serang.

PSBB sebelumnya dilakukan disemua daerah yang berada di Provinsi Banten, yakni Tangerang Raya, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved