Pilkada Kota Cilegon

Perubahan Hasil Swab Ratu Ati Janggal, Tiga Calon Wali Kota Cilegon Laporkan KPU Setempat ke Bawaslu

Calon Wali Kota Cilegon Ali Mujahidin dan Helldy Agustian Sebagai perwakilan, selaku perwakilan, membuat laporan langsung ke kantor Bawaslu Cilegon.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Ali Mujahidin bersama dengan, Heldy-Sanuji dan Iye-Awab melaporkan dugaan pelanggaran KPU setempat soal hasil swab Ratu Ati Marliati ke Bawaslu Kota Cilegon, Senin (21/9/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon melaporkan dugaan pelanggaran KPU Kota Cilegon terkait pemeriksaan kesehatan calon petahana Ratu Ati Marliati, ke Bawaslu setempat pada Senin (21/9/2020).

KPU Cilegon diduga melakukan pelanggaran karena tetap meloloskan calon petahana Ratu Ati Marliati dalam tes kesehatan meski hasil swab test pertama Ratu Ati menunjukkan positif Covid-19.

Calon Wali Kota Cilegon Ali Mujahidin dan Helldy Agustian Sebagai perwakilan, selaku perwakilan, membuat laporan langsung ke kantor Bawaslu Cilegon.

"Buktinya ada, kemudian nanti akan dikabarkan kepada kami. Kami juga sudah mengirimkan melalui email ke DKPP tadi malam," ujar Ali Mujahidin usai membuat laporan.

Ali mengatakan pihaknya bersama dua paslon lainnya juga akan melakukan upaya hukum lanjutan jika KPU Kota Cilegon tetap menetapkan pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin sebagai peserta Pilkada Kota Cilegon pada 23 September nanti.

Atas laporan ini, komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Urip Arianto meyatakan dugaan pelanggaran ini bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menindaklanjuti.

"Tentu dalam proses pengawasan, kita memiliki batasan-batasan. Sesuai dengan SK KPU kita batasan di antaranya, perkenaan dengan ijazah, penilaian rekam medis kesehatan, dan B1KWK," ujarnya.

Wakil Wali Kota Cilegon Sangkal Disebut Positif Covid-19, Punya Bukti Pemeriksaan dari Rumah Sakit

Wakil Wali Kota Cilegon Terinfeksi Covid, Sempat Kumpulkan Massa untuk Daftar Bacalon Kepala Daerah

PDI Perjuangan Absen di Pilkada Kota Cilegon

 

Kata Urip, soal pemeriksaan kesehatan calon, adalah menjadi kewenangan KPU serta rumah sakit yang ditunjuk untuk proses tes kesehatan si calon.

Meski begitu, Urip mengakui perubahan hasil pemeriksaan kesehatan calon dari rumah sakit juga dikoordinasikan ke Bawaslu Kota Cilegon.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cilegon telah menyurati KPU Kota Cilegon untuk meminta penjelasan masalah perubahan hasil swab tets Ratu Ati Marliati ini.

Dan sejauh ini, Bawaslu Kota Cilegon belum menerima surat tembusan mengenai perubahan dan tidak dicantumkannya keterangan hasil swab test Ratu Ati Marliati dalam surat berita acara.

"Bawaslu untuk menentukan ada pelanggaran atau tidak tentu, kita harus melakukan kajian. Sebelum itu, kita harus menelusuri lebih dalam," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved