Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 893,7 Gram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta memusnahkan barang bukti narkotika, di kantor Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Selasa.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Bandara Soekarno Hatta memusnahkan barang bukti narkotika, di kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Selasa (22/9/2020).
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian, mengatakan pihaknya memusnahkan narkotika jeni sabu seberat 893,7 gram.
"Semua itu dari jumlah tersangka 5 orang, semuanya Warga Negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin laki-laki," kata dia, ditemui di kantor Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Selasa (22/9/2020).
• Pengakuan Lengkap LHI soal Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta, Korban Trauma
• Penyelundupan Narkoba Meningkat di Bandara Soekarno-Hatta, Modus Selipkan Barang di Alat Kelamin
Dia menjelaskan, para pelaku mengedarkan narkoba di tempat berbeda-beda, yaitu Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, Serpong dan Pesanggrahan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Ade Chandra menjelaskan, para pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara berbeda-beda.
Ada yang menyembunyikan di dalam sepatu.
Lalu modus kurir narkoba antar lintas provinsi melalui jalur udara.
Kemudian modus antar provinsi lain yaitu Medan melalui jalur darat.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti itu antara lain, sabu seberat 95 gram, disita dari tersangka berinisial R di Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua, narkotika jenis sabu-sabu seberat 461 gram, disita dari tersangka berinisial FD, di Penungganan Utara, Serpong.
Ketiga, berupa barang bukti narkotika jenis sabtu seberat 206,70 gram, disita dari tersangka berinisial AS dan AM di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Keempat, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 131 gram, disita dari tersangka inisial MI, di Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihak Polres Bandara Soekarno Hatta bersama jajaran lainnya memusnahkan barang bukti menggunakan blender.
893,7 Gram sabu dimasukkan kedalam blender yang sudah diisi air.
Setelah dimusnahkan melalui blender kemudian dituang ke ember untuk dibuang.