Bawaslu: Curi Start Kampanye Dapat Disanksi Pidana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mulai 26 September-5 Desember mendatang.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan waktu kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mulai 26 September-5 Desember mendatang.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan, Slamet Santosa, meminta pasangan calon kepala daerah agar mematuhi jadwal kampanye tersebut.
Menurut dia, pasangan calon kepala daerah dilarang mencuri start kampanye. Mulai dari penetapan pasangan calon pada 23 September sampai 25 September merupakan waktu kosong yang tidak ada agenda.
"Mereka tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun, kampanye akan dimulai tanggal 26 September 2020," tegasnya, di Kantor KPU Tangerang Selatan, Rabu (23/9/2020).
• Ada 41.608 Pemilih Berstatus Janda dan 6.617 Pemilih Duda di Pilkada Tangsel
• Pekan Depan Penetapan Pasangan Calon dan Pengambilan Nomor Urut Pilkada 2020
Dia menjelaskan, apabila pasangan calon melanggar aturan itu maka dapat dijerat sanksi sesuai ketentuan Undang-undang Pilkada.
"Dampak kampanye di luar jadwal itu, terdapat pidana selama 15 hari, maksimal 3 bulan (kurungan,-red) dengan denda maksimal 1 juta rupiah," kata dia.
Untuk diketahui, pada Rabu ini, pihak KPU Tangerang Selatan menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah.
Mereka yaitu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilakukan pada Kamis tanggal 23 September 2020 pukul 14.00 WIB di SwissBell Hotel Serpong, Tangerang Selatan.