Pilkada Serentak 2020
Pemerintah Hanya Izinkan Paslon Gelar Konser Musik Virtual saat Kampanye, Ini Respons KPU
"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat, maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Mendagri Tito Karnavian.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.
Namun, Mendagri menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.
“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020.
Oleh karena itu, pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.
"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat, maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Mendagri Tito Karnavian.
Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), terutama saat kampanye, harus dibatasi.
"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.
Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan.
Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.
"Non-petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang yang disebut rapat terbatas," kata Tito.
Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.
“Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," kata Mendagri.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan pihaknya siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-konser-saat-kampanye-calon-kepala-daerah.jpg)