Virus Corona di Banten
Mulai 1 Oktober Lebak Diberlakukan PSBB, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Lebak mulai tanggal 1 Oktober mendatang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Lebak mulai tanggal 1 Oktober mendatang.
Penerapan PSBB kali ini diambil setelah tren kasus positif coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebak setiap hari semakin meningkat.
Nantinya kegiatan perdagangan dan aktivitas lainnya akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
• Waspada! Potensi Angin Kencang di Kabupaten Lebak dan Pandeglang
• Angka Covid-19 di Lebak Meningkat, Bupati Iti Octavia Merasa Sedih, Simak Curhatannya
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah membenarkan akan adanya penerapan PSBB mulai tanggal 1 Oktober.
"Dari hasil tracing dan screening yang kami lakukan, peningkatannya luar biasa, belum landai. Akhirnya kita pertimbangkan untuk berlakukan PSBB," jelas Firman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (28/9/2020).
• BMKG: Oktober, Wilayah Lebak Bakal Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
• Warga Sesak Nafas dan Sering Kecelakaan Gara-gara Tumpahan Pasir di Jalan Leuwidamar Lebak
Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Lebak tercatat setidaknya 177 penambahan jumlah kasus Covid-19.
Tingkat kesadaran masyarakat juga untuk menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan masih rendah, yang mengakibatkan 110 masih dirawat, 62 orang sembuh dan 5 meninggal dunia.