Virus Corona di Banten

Mulai 1 Oktober Lebak Diberlakukan PSBB, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Lebak mulai tanggal 1 Oktober mendatang.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Lebak mulai tanggal 1 Oktober mendatang.

Penerapan PSBB kali ini diambil setelah tren kasus positif coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebak setiap hari semakin meningkat.

Nantinya kegiatan perdagangan dan aktivitas lainnya akan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Waspada! Potensi Angin Kencang di Kabupaten Lebak dan Pandeglang

Angka Covid-19 di Lebak Meningkat, Bupati Iti Octavia Merasa Sedih, Simak Curhatannya

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah membenarkan akan adanya penerapan PSBB mulai tanggal 1 Oktober.

"Dari hasil tracing dan screening yang kami lakukan, peningkatannya luar biasa, belum landai. Akhirnya kita pertimbangkan untuk berlakukan PSBB," jelas Firman saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (28/9/2020).

BMKG: Oktober, Wilayah Lebak Bakal Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang

Warga Sesak Nafas dan Sering Kecelakaan Gara-gara Tumpahan Pasir di Jalan Leuwidamar Lebak

Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Lebak tercatat setidaknya 177 penambahan jumlah kasus Covid-19.

Tingkat kesadaran masyarakat juga untuk menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan masih rendah, yang mengakibatkan 110 masih dirawat, 62 orang sembuh dan 5 meninggal dunia.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved