Pilkada Kabupaten Serang

Modal Awal Kampanye Ratu Tatu Chasanah Rp 1 Miliar, Penantang Nasrul Ulum Rp 1 Juta

Zaenal mengungkapkan, laporan dana awal kampanye yang diserahkan itu dijelaskan sebagai bersumber dari pribadi paslon.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman
Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki menunjukkan kertas nomor urut hasil pengundian peserta Pilkada Kabupaten Serang di Horison Forbis Hotel, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Sebanyak 11 pasangan calon yang mengikuti empat pilkada di Banten, telah menyetorkan laporan awal dana kampanye kepada KPU setempat, termasuk dua paslon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki.

Paslon petahana Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa melaporkan dana awal kampanye nya sebesar Rp 1 miliar. Sementara paslon penantang, Nasrul Ulum-Eki Baihaki, melaporkan dana awal kampanye nya sebesar Rp 1 juta.

"Pembukuannya sejak tanggal 23 September 2020," ujar komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Muktakin di kantornya, Jalan Kitapa Nomor 33, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (29/9/2020).

Zaenal mengungkapkan, laporan dana awal kampanye yang diserahkan itu dijelaskan sebagai bersumber dari pribadi paslon.

Karena masih laporan awal, maka tidak menutup kemungkinan laporan dana kampanye kedua paslon akan berubah pada pelaporan akhir seiring dengan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon.

"Ini kan baru awal, nah nanti tanggal 31 Oktober ini para calon akan menyerahkan laporan pemasukan dana kampanye," jelasnya.

Nantinya, menurut ia dana tersebut akan dilaporkan dari mana saja, dan bersumber dari siapa saja.

Ia juga menerangkan, para calon bisa meminta sumbangan dana dari masyarakat secara keseluruhan. Akan tetapi menurutnya harus disertai dengan identitas pemberi.

"Kalau tidak ada namanya akan kita kembalikan ke negara, itu tidak bisa," jelasnya.

Hal tersebut nantinya akan masuk dalam Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPDK).

Setelah itu, tahapan akhirnya akan terdapat laporan penggunaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Itu nanti diakumulasi dari tanggal 23 September hingga 5 Desember itu yang dikeluarkan berapa anggarannya. Dan itu nanti akan diaudit oleh Kantor akuntan publik," terangnya.

Diketahui, rekening bank yang dipakai oleh kedua paslon adalah Bank Jabar untuk menerima sumbangan dana kampanye.

Ratu Tatu Chasanah Paling Tajir Melintir di Pilkada Serang, Jangan Kaget Lihat Deretan Hartanya Ini

PKB Merapat, Sang Petahana Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa Didukung 10 Parpol

Gerindra-Demokrat Tetap Usung Nasrul Ulum, Bakal Habis-habisan Lengserkan Petahana Ratu Tatu

Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum (kiri) - Eki Baihaki (kanan) berpose kepalkan tangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum (kiri) - Eki Baihaki (kanan) berpose kepalkan tangan (Martin Ronaldo/Tribunners)

Terkait dana kampanye, ada tiga kewajiban yang harus dilakukan paslon, yaitu membuat dan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 juga diatur batasan penerimaan sumbangan untuk paslon kepala daserah.

Sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dana dari kelompok dan/atau badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung selama 70 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Dan pada 7 Desember 2020, semua paslon kepala daerah wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dan nantinya seluruh nilai dana dalam LPPDK para paslon akan diaudit.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved