Viral di Medsos Remaja Bawa Celurit, Akhirnya Ditangkap Polisi
Setelah sempat viral di media sosial, dua remaja yang membawa senjata tajam, akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan dilla.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Setelah sempat viral di media sosial, dua remaja yang membawa senjata tajam, akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Mereka membawa senjata tajam berupa celurit beraksi di Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Mereka ditemukan oleh anggota yang sedang patroli. Ada dua buah celurit," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Sumiran, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
• BPBD Tangerang Selatan: Waspada Ancaman Banjir di Pondok Aren dan Perumahan Pesona Serpong
• Pemkot Tangerang Selatan Perpanjang Masa PSBB Sampai Satu Bulan ke Depan
Sebelumnya, video aksi para remaja itu beredar di media sosial yang dibagikan oleh @infociledug.
Mereka diamankan bersama dengan empat orang lainnya, pada Senin (28/9/2020) dinihari.
Namun, yang membawa senjata tajam hanya dua orang.
"Umur mereka masih di bawah 18 tahub semua," kata dia.
Berdasarkan keterangan, mereka membawa senjata tajam untuk tawuran.
• Satpol PP Kota Tangerang Selatan Bubarkan Laga Sepak Bola, Khawatir Penyebaran Covid-19
• Pesan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi di HUT ke-75 Palang Merah Indonesia
Mereka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Undang-undang darurat ya itu," tambahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-celurit.jpg)