KABAR GEMBIRA, Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS
Berdasarkan Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK yang baru diterbitkan Presiden Jokowi itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Adapun tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
• Gubernur Banten Minta ASN Beternak Ikan Mas, Wahidin: Biar Tidak Berpikir Cari Proyek
• KABAR GEMBIRA, Tunjangan Kinerja PNS di Banten Kembali Naik jadi 75 Persen
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
DPR jauh hari meminta
Sebelum penerbitan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ini, pihak DPR sudah jauh mendesak pemerintah hal itu segera dilakukan.
Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan
Hasil rapat kerja Komisi II dan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di DPR RI 6 Juli 2020, disampaikan Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi PPPK.
"Terkait 51.293 orang tenaga honorer kategori II yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2019. Komisi II mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK agar proses pengangkatan dan penggajian dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat.
Awalnya, dalam rapat kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Sebab, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji bagi PPPK tersebut.
"Perpres mengenai jabatan (PPPK) sudah ditetapkan, sudah keluar, yang Perpres mengenai gaji statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham, kami menunggu proses itu agar segera ditetapkan," kata Bima.
• Pemkab Pandeglang Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Pegawai Honorer
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes
Bima juga menjelaskan, dari 51.293 tenaga honorer yang lulus dalam seleksi PPPK, ada sebanyak 45.949 orang yang diusulkan instansi kepada BKN.
Sebab, sebagian dari mereka yang lulus seleksi tidak bekerja di instansi tersebut.
Namun, dalam data nama-nama tenaga honorer tersebut masih tersimpan.
"Ada 51.293 orang. Tetapi yang diusulkan oleh instansinya hanya 45.949 orang. Kenapa berbeda antara yang lulus dan yang diusulkan? karena ternyata banyak dari tenaga honorer ini yang walaupun namanya masih ada di dalam data base, namun sudah tidak bekerja lagi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS", dan "Komisi II Desak Penerbitan Perpres Gaji Honorer Lulus Seleksi PPPK",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tunjangan-pns.jpg)