KABAR GEMBIRA, Tunjangan Kinerja PNS di Banten Kembali Naik jadi 75 Persen
Kepala BPKAD Pemprov Banten, Rina Dewiyanti mengatakan ada kenaikan tunjangan kinerja PNS di Banten dari 50 persen menjadi 75 persen.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten akan kembali menaikkan tunjangan kinerja atau tukin para ASN-nya. Setidaknya terdapat 9.743 ASN (PNS dan pegawai pemerintah dengan kontrak) yang akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja.
Lalu, berapa besaran tunjangan kinerja PNS di Banten?
Kepala BPKAD Pemprov Banten, Rina Dewiyanti mengatakan ada kenaikan tunjangan kinerja PNS di Banten dari 50 persen menjadi 75 persen.
Dikatakan Rina, tujuan kenaikan tunjangan kinerja itu adalah untuk mengoptimalkan para ASN dalam penangangan pandemi covid-19.
"Insya Allah untuk November dan Desember menerima 75 persen. Saat ini kan hanya terima 50 persen," kata Rina dihubungi, Senin (31/8/2020)
Rina menuturkan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dikarenakan APBD Perubahan 2020 telah disetujui oleh DPRD Provinsi Banten.
Selain itu, juga dikarenakan mulai membaiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten pasca-anjlok karena dampak pandemi Covid-19 dalam enam bulan terakhir.
"Sudah (anggarkan). Kegiatan di OPD sudah mulai dilakukan dan dianggarkan kembali serta tren pendapatan mulai membaik," tuturnya.
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari menerangkan membaiknya PAD Banten di antaranya bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kemarin-kemarin cuma Rp2 miliar per hari. Sekarang setiap hari realisasi PKB sudah di atas Rp10 miliar," ungkapnya.
• Ini Penyebab Tunjangan PNS di Banten tak Dibayar Penuh Versi BKD
Diketahui, ada beberapa keuntungan menjadi PNS.
Selain gaji pokok, ada beberapa tunjangan hingga gaji ke-13.
Bahkan, karena adanya pandemi Covid-19 dan mengharuskan kerja di rumah, PNS diberi tunjangan pulsa atau kuota.
Gaji ke-13 untuk PNS telah dicairkan pada 10 Agustus 2020.
Namun, komponen dari gaji ke-13 yang akan cair tersebut tidak termasuk tunjangan kinerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke-13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu. (*)
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tunjangan-pns.jpg)