Virus Corona
Komisi II: Pilkada 2020 Tetap Jalan, Indonesia Tak Pernah Tahu Kapan Pandemi Dapat Dikendalikan
Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan yang sulit.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menunda Pilkada 2020 merupakan pilihan yang sulit.
Menurut Yaqut, hingga saat ini belum ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, sementara pemerintahan daerah harus tetap berjalan.
"Kita tidak pernah tahu kapan pandemi ini bisa dikendalikan. Vaksin, obat, sebagai prasyarat pengendalian, masih serba estimasi. Sementara pemerintahan, termasuk di daerah, harus tetap berjalan," katanya saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
• Apresiasi Lomba Kampanye Sehat, Bawaslu: Inovasi Cegah Pilkada 2020 Jadi Klaster Penyebaran Corona
• Pro-Kontra Pelaksanaan Pilkada 2020, Ruhamaben Setuju Tetap Dilanjutkan, Ini Syaratnya
Ia pun mengatakan, Komisi II terus mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain itu, kata Yaqut, Komisi II juga meminta agar sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 diperberat. Hasilnya, KPU pun melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Di dalam PKPU terbaru seingat saya, sanksi pelanggar protokol juga sudah diperberat. Selebihnya tentu kita berharap kepada Bawaslu dan kepolisian untuk lebih tegas dan berani," ujar Yaqut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi mengatakan, sebaiknya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) Pilkada.
Menurutnya, perppu akan memberikan payung hukum yang lebih kokoh terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
• KPU Kabupaten Serang Siapkan 3.060 TPS untuk Pilkada 2020
• KPU Tangsel Siapkan Bilik Khusus untuk Pemungutan Suara Pilkada 2020
Hal ini demi menghindari potensi timbulnya klaster baru penularan Covid-19.
"Harus ada perppu, yang memberikan payung hukum bagi penegakan hukum lebih ketat, salah satunya mendiskualifikasi calon yang melanggar protokol Covid-19," kata dia.
Johan berpendapat, sebaiknya pilkada ditunda jika pemerintah tidak mau mengeluarkan perppu.
"Kalau tidak bisa dan tetap seperti ini, ya lebih baik memang ditunda saja pilkadanya. Kalau mau Desember, punishment-nya harus keras," tegas Johan.
Rekomendasi LIPI Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor, merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut LIPI, keputusan tetap melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan sesuatu yang bijak dilakukan.
Terlebih, saat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah serta belum terkendali.
• Kata Gubernur Banten soal Dugaan Pelanggaran PSBB dalam Kampanye Pilkada Tangsel
• Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Serang Dibatasi Sebesar Rp 58 Miliar
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020," kata Firman, Kamis (1/10/2020).
Menurut laporan harian Kompas, Jumat (2/10/2020), pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020 menunjukkan kecenderungan perilaku kampanye di tengah pandemi Covid-19 yang belum berubah dibandingkan dengan pilkada terdahulu.