Pemerintah Buat Kebijakan Masker SNI, Berpotensi Matikan UMKM, Pengusaha Khawatir Kelanjutan Usaha
Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker kain untuk mencegah penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan Covid-19.
Saat ini, pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
• Gelar Razia, Petugas Pergoki Pengendara Tak Pakai Masker, Dihukum Berjemur dan Lari 800 Meter
• Spanduk Imbauan Wajib Masker Hanya Hiasan, Warga Pilih Tak Pakai Masker, Mengeluh Sulit Bernapas
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Menurutnya, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.
Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.
Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.
Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)."
"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi."
"Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," jelas Nasrudin, Selasa (22/09/2020), dikutip dari bsn.go.id.
Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.
• Dokter Terjaring Razia Masker di Blitar, Berkilah Tak Diberitahu Petugas Soal Protokol Kesehatan
• Tak Pakai Masker, Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Disuruh Pilih Nyanyi, Nyapu atau Push Up
Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen.