Curhat Buruh: UU Ciptaker Buat Hidup Makin Berat, Bingung Nasib Anak ke Depan

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang, Gunawan Sutija, kecewa pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU

Tayang:
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi demo buruh tolak Omnibus Law di Gedung DPR RI Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang, Gunawan Sutija, kecewa pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut dia, pengesahan RUU menjadi undang-undang dinilai kurang tepat saat Indonesia sedang mengalami pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, dia menilai, proses pembahasan terkesan terburu-buru, padahal masih banyak waktu untuk membahas RUU Omnibus Law tersebut.

"Kami tidak dilibatkan padahal kami buruh, secara otomatis aspirasi kami tidak didengar. Hidup kami semakin berat," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (5/10/2020).

Polisi Tutup Perbatasan Banten-Jakarta, Buruh Merasa Dirugikan, Siap Mogok Nasional 6-8 Oktober

Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh dari 150 Kabupaten/Kota Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020

Dia mengikuti setiap dinamika dan pembahasan pasal yang dicantumkan di RUU Omnimbus Law.

Dia menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dia kecewa dengan wakil-wakil rakyat yang berada disinggasana DPR RI.

Dia menuding wakil rakyat itu tidak bisa melindungi nasib para buruh-buruh kecil yang berada di daerah.

Akan tetapi setiap ada pemilihan legislatif, para wakil rakyat itu selalu turun dan mencoba meyakinkan masyarakat bahwa mereka memperhatikan nasib rakyat kecil.

"Mereka berada di belakang kepentingan kapital, monopoli asing. Karena di dalam aturannya jelas menguntungkan para pengusaha," ujarnya.

Dia merasa khawatir terhadap kelangsungan hidup anak dan istri setelah adanya penetapan aturan tersebut.

Apabila seseorang sudah tidak mempunyai kepastian kerja dan kepastian penghasilan, maka terjadi kemunduran bagi kehidupan kaum buruh.

Buruh di Kota Serang Tewas Diduga Terinfeksi Covid-19, Sempat Mandikan Jenazah Pasien Corona

Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Banten, Ini Tuntutan Buruh

"Kemarin adanya PP nomor 78 tentang pengupahan artinya survei pasar untuk penentuan KHS itu sudah tidak dipakai lagi," katanya.

Apalagi menurutnya, pihak perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Dia mengaku tidak akan diam setelah penetapan UU Omnibus Law tersebut.

Dia akan ikut aksi mogok kerja secara Nasional yang dilakukan selama tiga hari mulai dari 6-8 Oktober 2020.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved