Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Minta Diantar Taksi Online, Sopir Tak Tahu

Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menemukan puluhan gram sabu pada penumpang taksi daring di Jalan Pahlawan Seribu

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNAWULANDILLA
Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menemukan puluhan gram sabu pada penumpang taksi daring di Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada 28 September 2020 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menemukan puluhan gram sabu pada penumpang taksi daring di Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada 28 September 2020

Sabu tersebut memiliki berat 43,15 gram disita dari tangan seorang pria berinisial AS (32), yang merupakan penumpang taksi daring tersebut.

"Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan untuk berhenti. Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil taksi daring itu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).

Terungkap, Sabu Diselundupkan Dalam Sepatu, Jaringan Luar Negeri

Berawal dari Tangkapan Kecil di Kios Tambal Ban di Pamulang, Ternyata Bandar Sabu Rp 2,5 Miliar

Ia menjelaskan jika saat diperiksa tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Akhirnya polisi menggeledah taksi daring tersebut.

"Kami menemukan excimer enam butir, lalu tersangka mengakui bahwa dia sedang menunggu pengiriman sabu," jelasnya.

Bayu memberitahu bahwa sopir dari taksi daring tersebut sudah dilepaskan karena terbukti tidak ikut serta dalam pembawaan sabu tersebut.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 893,7 Gram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Lorong Bus Disulap untuk Selundupkan Sabu, Pemilik PO Jadi Pengendali, Sempat Lolos Hingga ke Jabar

"Sopir taksi daring itu tidak tahu menahu tentang hal itu ia hanya menjalankan kerjanya saat itu," ujarnya kembali.

Menurut pengakuan tersangka, ia akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan ke orang lain berinisial HM.

Saat ini HA dan HM masih dalam pencarian polisi.

Tersangka AS dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved