Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Minta Diantar Taksi Online, Sopir Tak Tahu
Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menemukan puluhan gram sabu pada penumpang taksi daring di Jalan Pahlawan Seribu
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan menemukan puluhan gram sabu pada penumpang taksi daring di Jalan Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, pada 28 September 2020
Sabu tersebut memiliki berat 43,15 gram disita dari tangan seorang pria berinisial AS (32), yang merupakan penumpang taksi daring tersebut.
"Saat patroli, mobil yang membawa tersangka berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan untuk berhenti. Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap mobil taksi daring itu," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando di Mapolres Tangsel, Rabu (7/10/2020).
• Terungkap, Sabu Diselundupkan Dalam Sepatu, Jaringan Luar Negeri
• Berawal dari Tangkapan Kecil di Kios Tambal Ban di Pamulang, Ternyata Bandar Sabu Rp 2,5 Miliar
Ia menjelaskan jika saat diperiksa tersangka menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
Akhirnya polisi menggeledah taksi daring tersebut.
"Kami menemukan excimer enam butir, lalu tersangka mengakui bahwa dia sedang menunggu pengiriman sabu," jelasnya.
Bayu memberitahu bahwa sopir dari taksi daring tersebut sudah dilepaskan karena terbukti tidak ikut serta dalam pembawaan sabu tersebut.
• Polresta Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan 893,7 Gram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Provinsi
• Lorong Bus Disulap untuk Selundupkan Sabu, Pemilik PO Jadi Pengendali, Sempat Lolos Hingga ke Jabar
"Sopir taksi daring itu tidak tahu menahu tentang hal itu ia hanya menjalankan kerjanya saat itu," ujarnya kembali.
Menurut pengakuan tersangka, ia akan menerima barang haram tersebut dari pria berinisial HA untuk diantarkan ke orang lain berinisial HM.
Saat ini HA dan HM masih dalam pencarian polisi.
Tersangka AS dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepolisian-resor-tangerang-selatan-mengungkap-kasus-narkoba.jpg)