Hari Ini Presiden Jokowi dan Wapres Rapat Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja

Diketahui, sejak disahkan, baik Presiden Jokowi maupun Wapres Ma'ruf Amin, belum bersuara terkait penolakan keras masyarakat atas UU sapu jagat itu.

Editor: Abdul Qodir
Dok istimewa/twitter@jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Maruf Amin dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memperingati HUT TNI ke-75 di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin dijadwalkan menggelar rapat intern membahas Omnibus Law undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, Jumat (9/10/2020) pagi.

Rapat intern akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo pada pukul 09.30 WIB.

Dikutip dari laman wapres.go.id, Jumat pagi, rapat intern tersebut akan dilakukan Wapres Ma'ruf Amin melalui video konferensi dari kediaman dinas Wapres, Jakarta Pusat.

Diketahui, sejak disahkan, baik Presiden Jokowi maupun Wapres Ma'ruf Amin, belum bersuara terkait penolakan keras masyarakat atas UU sapu jagat itu.

Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 tidak dapat dihindari lagi.

Massa buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Istana Kepresidenan menyerukan protes mereka terhadap DPR dan pemerintah sepanjang Kamis (8/10/2020) siang hingga malam.

Hari Ini Puncak Mogok Nasional Mahasiswa dan Buruh Geruduk Istana, Jokowi Tinggalkan Jakarta

Massa Anti UU Cipta Kerja Bakar Halte Transjakarta Bundaran HI

Ada-ada Saja Demo di Banten, Mahasiswa Bawa Poster Bertuliskan DPR MIRIP MANTANKU #PENGKHIANAT

Massa Tolak UU Cipta Kerja membakar dan merusak Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Massa Tolak UU Cipta Kerja membakar dan merusak Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Tidak hanya unjuk rasa, tetapi bentok disertai perusakan hingga pembakaran fasilitas umum juga terjadi.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Tanah Air.

Gelombang penolakan tersebut terjadi karena mereka menilai aturan dalam UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, yang kebanyakan berstatus sebagai pekerja atau buruh.

Dalam UU itu, salah satunya dicantumkan soal penghapusan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai akan memasifkan pemberlakuan kerja kontrak.

Kemudian, soal pembayaran pesangon yang dinilai berkurang, cuti hamil serta haid bagi pekerja perempuan yang dinilai dihilangkan dan berbagai permasalahan lainnya.

Adapun di tengah banyaknya aksi penolakan pada Kamis (8/10/2020), Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk mengecek lahan proyek lumbung pangan nasional.

Sementara Wapres Ma'ruf Amin juga menggelar beberapa rapat intern tanpa bersuara soal reaksi masyarakat atas UU Cipta Kerja tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Presiden Jokowi dan Wapres Rapat Bahas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR, https://jogja.tribunnews.com/2020/10/09/presiden-jokowi-dan-wapres-rapat-bahas-omnibus-law-uu-cipta-kerja-yang-disahkan-dpr?page=all.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved