Sudah Menyamar Jadi Anak SMA, Pendemo Omnibus Law Ini Kedapatan Bawa Tembakau Gorila hingga Ketapel
Pakaian yang digunakan sudah mirip anak SMA dan hendak ambil bagian membela nasib buruh dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakar
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pakaian yang digunakan sudah mirip anak SMA dan hendak ambil bagian membela nasib buruh dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Namun, begitu diperiksa isi tasnya, ternyata anak muda itu membawa sejumlah barang terlarang, mulai ketapel hingga tembakau gorila.
Temuan itu didapat saat petugas Polresta Tangerang mengamankan 59 anak muda dalam perjalanan untuk mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Sebanyak 59 orang itu diamankan di perbatasan wilayah hukum Polresta Tangerang, yakni di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 59 orang yang diamankan bukan berlatarbelakang buruh ataupun mahasiswa.
Melainkan pengangguran dan kebanyakan para pelajar.
"Bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP," terang Ade.
Lanjutnya, 59 orang itu sengaja mengenakan atribut SMA.
Padahal, kata Ade, saat ini sekolah tatap muka sedang tidak dilakukan.
Bahkan, pelajar SMP yang juga ikut diamankan malah menggunakan seragam SMA.
Polisi juga menemukan ada yang membawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila.
"Mereka bukan buruh, bukan mahasiswa, maka kita cegah. Dan ada yang bawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila. Tembakau gorila ini dapat memicu agresif," terang Ade.
• 53 Pelajar yang Tertangkap Mau Demo Kewalahan Dihukum Seperti Ini, Polisi: Giliran Lempar Batu Bisa
• Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 59 orang itu hendak ke Jakarta karena adanya ajakan dari pesan siaran WhatsApp dan media sosial.
"Ajakan itu berasal dari orang yang tidak mereka kenal," kata Ade.
Ade juga menyesalkan, karena dari 59 orang yang diamankan, 90 persen diantaranya tidak menggunakan masker.
Saat ini, 59 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang dan sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
"Masih pemeriksaan handphone sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.

Sekelompok pelajar itu menyusup saat demo ricuh
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Baru Pemkab Tangerang di Tigaraksa pada Selasa (7/10/2020) berakhir ricuh.
Massa aksi yang membakar ban bekas kemudian dibubarkan aparat keamanan.
Atas peristiwa itu Polresta Tangerang mengamankan 35 orang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 35 orang yang diamankan terdiri dari sembilan mahasiswa peserta aksi.
Di antara mereka adalah penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga membakar ban dan diduga melakukan provokasi.
Sedangkan, ada delapan orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi.
"Ada juga 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi ricuh," ujar Ade, Kamis (8/10/2020) malam.
• Simak, Aksi Pelajar Tolak UU Cipta Kerja, Beri Hormat kepada Polisi Hingga Pasang Spanduk Terbalik
Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan terutama dari delapan orang yang diduga penyusup.
Kemudian 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.
"Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan delapan orang dan para pelajar itu ikut menyusup," tambah Ade.
Ia mengatakan, untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara.
Namun, ada aturan-aturan yang juga membatasinya seperti tidak boleb anarkistis atau mengganggu kepentingan umum.
Bila itu terjadi, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas.
"Terlebih di masa pandemi ini, berkerumun sangat tidak disarankan. Maka protokol kesehatan menjadi kewajiban," tandasnya.
Tembakau Gorila

Kini, tembakau gorila masuk dalam daftar narkotika.
Narkotika yang bisa membuat orang yang mengisap merasa tertiban gorila ini mengandung zat AB-CHMINACA.
Kandungan tersebut membuat tembakau gorila masuk dalam golongan I angka 86 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggolongkan tembakau gorila sebagai New Psychoactive Substances (NPS).
Narkotika jenis baru yang memiliki efek halusinasi membahayakan.
Tembakau gorila dapat memberikan efek teruhuyung dengan halusinasi sesuai kepribadian.
Selain itu, tembakau gorila juga mempunyai efek lain seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri dan gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nyamar Jadi SMA, Pendemo Omnibus Law di Tangerang Kedapatan Bawa Tembakau Gorila, dan Aksi Demo Ricuh di Kabupaten Tangerang, 35 Orang Diamankan Polisi dan Mayoritas Pelajar,