53 Pelajar yang Tertangkap Mau Demo Kewalahan Dihukum Seperti Ini, Polisi: Giliran Lempar Batu Bisa
"Ayo cepat, kalian giliran lempar batu bisa, demo bisa, giliran disuruh cium lutut dan push-up susah," ujar AKBP Zaenudin.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 53 pelajar yang tertangkap saat hendak melakukan unjuk rasa UU Cipta Kerja diberi hukuman oleh polisi di Polda Banten, Kota Serang, Kamis (8/10/2020).
Puluhan pelajar tanpa mengenakan baju tersebut dikumpulkan di Aula Baru Mapolda Banten. Namun, mereka diminta tetap menjaga jarak saat duduk dan berdiri mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.
Sejumlah polisi menyaksikan mereka.
Setelah didata, mereka diminta menjalani rapid test.
Selanjutnya, mereka menjalani hukuman dari polisi dipimpin oleh AKBP Zaenudin.
• Belum Mulai Aksi Unras, Polisi Bubarkan Kerumunan Pelajar, Kocar-Kacir Lari Cari Tempat Aman
• Simak, Aksi Pelajar Tolak UU Cipta Kerja, Beri Hormat kepada Polisi Hingga Pasang Spanduk Terbalik

Bak tes masuk taruna kepolisian, puluhan pelajar itu disuruh berdiri dan duduk berjajar dalam dua baris.
Barisan tersebut juga dibuat menjadi tiga barisan yang menyerong ke arah kanan.
Selanjutnya, mereka diminta melakukan push up, mengangkat kaki setengah dan mencium lutut selama 5 menit.
Para pelajar pun mengikuti arahan yang diberikan oleh inspektur pembina.
Namun, ada beberapa pelajar yang kewalahan melaksanakan perintah hukuman tersebut.
"Ayo cepat, kalian giliran lempar batu bisa, demo bisa, giliran disuruh cium lutut dan push-up susah," ujar AKBP Zaenudin.
Hingga beberapa waktu, puluhan pelajar itu menjalani hukuman pembinaan dari polisi untuk memberikan efek jera.